Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, berhasil meringkus seorang pelaku jambret bernama Josua alias Ucok (18) di Jalan Durian, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsek Senapelan disebuah rumah di Jalan Durian. Pelaku sendiri diduga telah melakukan aksi jambret berulang kali disejumlah tempat yang berbeda," kata Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu korbannya bernama Sri Ayu (23) yang telah menjadi korban jambret oleh pelaku pada 31 Januari 2015 lalu.
Saat itu korban yang baru pulang dari bekerja dan mengendarai sepeda motor bersama adiknya didekati pelaku. Kemudian pelaku secara tiba tiba menarik tas korban hingga akhirnya pelaku berhasil merebut tas korban.
Selanjutnya, kejadian yang terjadi di Jalan Jati, Senapelan jam 22.30 WIB tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp3.500.000.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Hasilnya tim Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku saat berada disalah satu rumah di Jalan Durian.
Penangkapan pelaku sendiri juga berawal dari informasi rekan pelaku, Rudi yang terlebih dahulu berhasil dibekuk Polisi akibat kasus yang sama
Dari pengakuan tersangka, ia baru dua kali melakukan aksi jambret bersama temannya, Rudi yang terlebih dahulu mendekam di sel tahanan Polsek Sukajadi.
Ia mengaku dari dua kali aksi jambret tersebut, hanya satu kali berhasil melakukannya.
"Aksi pertama saya lakukan di Jalan Melur, tapi saya gagal karena tasnya terjatuh. Kemudian yang kedua ini baru berhasil," ujar Ucok.
Ucok juga mengaku bahwa ia hanya diajak temannya Rudi dalam melakukan aksi jambret tersebut, dan ia juga hanya dihadiahi nasi goreng serta jus atas imbalam melakukan aksi jambret.
Pemuda tanggung ini, oleh Polisi dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang Undang
Hukum Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.