Polda Riau Kesulitan Ungkap Jaringan Perburuan Gading

id polda riau, kesulitan ungkap, jaringan perburuan gading

Polda Riau Kesulitan Ungkap Jaringan Perburuan Gading

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Polda Riau kesulitan untuk mengungkap pelaku utama lainnya dalam sindikat perburuan gading gajah Sumatera karena tersangka yang telah diringkus tidak kooperatif dan menutupi jaringannya.

"Masih akan kita terus kembangkan ke pelaku lainnya yang diduga memesan dan melakukan perdagangan gading ini. Tersangka yang sudah ditangkap terus menutupi dan masih ada yang disembunyikannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol YS Widodo di Pekanbaru, Selasa.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi belum mendapatkan kemajuan berarti untuk mengungkap sindikat perburuan gajah ditingkat atas. Dari delapan tersangka yang diringkus sebelumnya pada 10 Februari, polisi melepaskan satu tersangka berinisial So karena dinilai hanya menjadi supir bayaran dan tidak terlibat dalam perencanaan perburuan gading.

Dengan demikian, sejauh ini baru ada tujuh tersangka yang ditahan polisi antara lain berinisial FA (50), Ai (40), Rn (37), MU (52), Ry (30), Ar (25) dan Ae (50).

Kombes Widodo mengatakan tersangka FA yang merupakan pemodal mengaku akan menjual gading tersebut dengan harga Rp10 juta per kilogram. Namun, sikap FA yang tidak kooperatif membuat polisi masih kesulitan mengurai motif perdagangan gading di level atas.

"Keterangan sementara dari tersangka FA, gading itu dikumpulkan sebanyak-banyaknya untuk kemudian dijual. Namun, kami akan terus kembangkan karena masih ada yang ditutupinya dan kami yakin mereka adalah pemburu profesional," ujar Widodo.

Ia mengatakan, pengembangan kasus itu juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Sebabnya, pihak BBKSDA menemukan indikasi bahwa pelaku perburuan gading yang diringkus Polda Riau kemungkinan juga telah menembak mati seekor gajah liar di kawasan Tesso Nilo pada Juni 2014.

Proses penyelidikan kasus itu mandek karena BBKSDA sulit mendapatkan barang bukti, selain proyektil peluru.

"Proyektil peluru itu sudah dikirimkan BBKSDA ke Puslabfor Medan, namun penyelidikan terhenti karena tidak ada pembanding. Karena itu, kami akan melakukan uji balistik apakah senjata dan peluru yang digunakan tersangka yang kini ditangkap identik dengan pembunuhan pada Juni lalu," katanya.

Sejauh ini, polisi baru bisa mengidentifikasi bahwa para pelaku melakukan pembunuhan terhadap enam ekor gajah Sumatera liar di Provinsi Riau dan Jambi. Total ada enam buah gading yang disita dari pembantaian gajah di tiga lokasi berbeda di Riau dan Jambi.

Sepasang gading yang terbesar mencapai bobot 40 kilogram dengan panjang hampir dua meter. Gading itu berasal dari gajah liar jantan berusia sekitar 40 tahun yang dibunuh di Desa Koto Parit Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kemudian polisi menyita tiga pasang gading berukuran lebih kecil dari pembunuhan tiga ekor gajah liar di kawasan hutan Tesso Nilo, Riau. Ada satu betina dan dua jantan yang dibunuh para pemburu.

Sedangkan, polisi belum bisa mendapatkan dua pasang gading lainnya yang dibunuh para pemburu di Provinsi Jambi pada September 2014. Widodo mengatakan para pelaku telah membunuh dua ekor gajah Jambi dan gadingnya sudah dijual seharga Rp8 juta per kilogram. "Masih akan kita kembangkan," ujarnya.

Selain barang bukti gading, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk berburu. Benda itu antara lain tiga buah parang, kapak dan senjata api rakitan laras panjang serta 160 butir peluru tajam.

"Laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan peluru berukuran 7,62 milimeter, satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 21, huruf D Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Mereka terancam dihukum lima tahun penjara, dan denda Rp200 juta.

"Selain itu, tersangka FA dan Rn selaku eksekutor juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal," tegasnya.