Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan perburuan gading gajah liar oleh kelompok perdagangan ilegal dilakukan di sejumlah wilayah hutan di Riau termasuk di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Pelalawan dan Jambi.
"Sejauh ini kami terus melakukan pengembangan setelah ditangkapnya tujuh pelaku sindikat pencurian gading gajah pada Selasa (10/2) kemarin. Pengakuan pelaku, selain Kecamatan Mandau, mereka juga berburu gajah di hutan TNTN Pelalawan dan Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Yohanes Widodo di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, pada tiga hari lalu kelompok ini juga berburu di TNTN Pelalawan hingga berhasil membunuh tiga ekor gajah untuk diambil gadingnya dan dijual dengan harga yang sangat mahal ke pasar internasional.
"Dua dari gajah yang dibunuh mereka adalah gajah jantan dan satu gajah betina," katanya.
Kombes Yohanes mengatakan, para pelaku masing-masing FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), I (25) dan AS (50) juga sempat berburu gajah di kawasan hutan Provinsi Jambi dengan misi yang sama, yakni mengambil gadingnya untuk dijual secara ilegal.
"Untuk di hutan Jambi mereka melakukannya pada September 2014 lalu. Ada dua ekor gajah yang diambil gadingnya, keduanya jantan," katanya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tujuh tersangka yang ditangkap, terungkap otak sindikat ini adalah FA (50), yang berperan sebagai pemodal sekaligus pembayar warga sekitar untuk membantu berburu gajah liar Sumatera.
FA adalah otak pelaku sekaligus pemodalnya. Pengakuannya per kiloram gading dijual seharga Rp8 juta. Walau demikian, pengakuan tersangka tidak dapat dipercaya begitu saja dan akan dikembangkan lebih dalam," katanya.
