Polda Riau ringkus pelaku jual beli gading gajah di Kuansing

id Jual beli gading gajah,Gading vajah, polda riau

Polda Riau ringkus pelaku jual beli gading gajah di Kuansing

Para pelaku jual beli gading gajah saat diamankan kepolisian (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Minggu, meringkus tiga pria saat akan melakukan transaksi jual beli gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Minggu,menyebutkan kasus itu berhasil diungkap setelah Tim Subdit IV Tipditer mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

Mendapatkan info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi menemukan mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.

"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.

Sunarto melanjutkan, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi adalah sebuah pelanggaran. Sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,"

Akibatnya, para tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga: BB KSDA Riau amankan empat penjual kulit Harimau dari Sumbar, satu perempuan

Baca juga: Penjual kulit harimau di Kuansing segera diadili