BKN Jelaskan Status 100 Honorer K2 Riau

id bkn jelaskan, status 100, honorer k2 riau

BKN Jelaskan Status 100 Honorer K2 Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Kepegawaian Nasional Regional XII Pekanbaru, Riau, menjelaskan kepada Ombudsman Riau terkait tidak diangkatnya 100 honorer K2 Provinsi Riau setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS adalah ketidaksesuain format yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau.

"100 honorer tersebut lulus CPNS namun SPTJM yang diterima oleh BKN yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman tidak seperti format yang ditetapkan oleh BKN," kata Komisioner Ombudsman Perwakilan Riau Bambang Pratama, di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan, BKN benar telah menolak surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pejabat pembina kepagawaian tersebut karena memang tidak sesuai seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.

Namun, hal tersebut tidak berarti menggugurkan status honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS, karena statu pemberkasan honorer hanya dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL).

"Dan BKN menjelaskan akan segera memproses bila format STPJM yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau sesuai dengan format yang sudah ditetapkan," lanjut Bambang.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa sebenarnya BKN telah memberikan waktu hingga Desember 2014 untukmemperbaikinya, namun hingga saat ini tidak kunjung diperbaiki.

Kemudian, BKN juga telah memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Januari 2015 guna menunggu SPTJM sesuai format yang ditetapkan.

"Sebenarnya sudah telat, dan juga BKN telah memberikan perpanjangan waktu hingga Januari 2015. Untuk itu, BKN mendesak kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau segera melengkapi berkas tersebut sehingga NIP CPNS bisa segera diproses," katanya.

Jadi kesimpulannya, lanjut Bambang, ketidak lengkapan berkas ini bukan kesalahan dari peserta dan tidak menggugurkan 100 CPNS tersebut, namun jika saat verifikasi ditemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi syarat, seperti SK honorer diterbitkan diatas 1 Januari 2005, SK honorer terputus walaupun 1 hari atau pemalsuan SK maka dipastikan akan gugur.

"Jadi dari 100 CPNS kemungkinan tidak semua terangkat jika ditemukan indikasi indikasi tersebut," ujarnya.