Polres Rokan Hilir Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak

id polres, rokan hilir, tangkap ayah, tiri cabuli anak

 Polres Rokan Hilir Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir, Riau bersama jajaran menangkap SK (44) warga Kecamatan Simpang Kanan, Rokan Hilir yang tega mencabuli anak tirinya, S yang masih berusia 13 tahun.

"Kasusnya masih dalam proses di Polsek setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis siang.

Menurut laporan korban beserta keluarga di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada Selasa (27/1) di rumah pelaku dan korban.

Pelapor dalam kasus ini adalah istri pelaku sekaligus ibu kandung korban. Saat itu pelapor yang baru saja pulang dari pasar untuk berbelanja, bertemu di dalam rumah dengan anak laki-lakinya, kakak kandung korban.

Saat itu, kakak korban menceritakan bahwa adiknya telah mendapat perlakuan cabul oleh sang ayah tiri. Mendapat laporan itu, sang ibu kemudian bertanya langsung ke korban.

Sambil menangis, pelapor mengaku mendapat penjelasan serupa dari S. Dia kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

"Setelah laporan itu, anggota kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menangkap tersangka. Korban juga telah divisum," kata polisi.

Menurut data kepolisian, selain kasus pencurian berupa perampokan dan curanmor, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dikabarkan juga marak terjadi di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau.

Bahkan Polda Riau mencatat ada sebanyak 11 kasus pencabulan anak di awal tahun 2015 ini terjadi di beberapa wilayah satuan kerja Polda Riau.

Sebelumnya, pada awal tahun 2014, terhitung sejak Januari hingga April Polda Riau mencatat sebanyak 102 pelaku pencabulan diringkus dengan jumlah anak sebagai korbannya mencapai 104 orang.

Dari ratusan kasus tersebut pihak berwajib mengatakan telah menindak lanjuti dengan proses hukum dalam tahap penyidikan sebanyak 40 kasus, tahap penyelidikan 20 kasus dan sebanyak 35 kasus dinyatakan lengkap (P-21), tahap persidangan enam kasus serta enam kasus dihentikan (SP3).

Sementara itu, dari rilis akhir tahun Polda Riau merangkum kasus pencabulan anak bawah umur ini bersama kasus asusila lainnya seperti pemerkosaan dengan jumlah kasus yang terjadi di sepanjang tahun 2014 sebanyak 295 kasus yang ditangani.