Brimob Polda Bengkulu Tangkap Pembalak Liar

id brimob polda, bengkulu tangkap, pembalak liar

Brimob Polda Bengkulu Tangkap Pembalak Liar

Rejanglebong, (Antarariau.com) - Anggota Brimob Polda Bengkulu menangkap dua pelaku illegal logging dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, dan menyita barang bukti satu meter kubik kayu dari berbagai jenis.

Menurut keterangan komandan Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu yang bermarkas di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejanglebong, Kompol Ramon Zamora Ginting, Minggu (25/1), kedua tersangka tersebut yakni Bm (45) dan Tr (30), warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.

Mereka ditangkap petugas Brimob yang melakukan patroli di daerah itu pada Jumat (23/1), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Bermani Ulu tepatnya Desa Tebat Pulau, kayu yang disita ini baru saja ditebang dari hutan lindung yang ada di Kecamatan Bermani Ulu yang akan diangkut menuju ke desa. Kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan," katanya.

Penangkapan tersangka pembalak liar tersebut kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat dan kepala desa di daerah itu.

Selain menyita kayu balok jenis meranti, balam dan medang dengan ukuran 7x14 CM sebanyak satu kubik, katanya, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, kemudian menahan Bm selaku pemilik kayu dan T sebagai pengojek kayu.

Berdasarkan pengakuan T, kayu yang dibawanya itu berasal dari dalam hutan lindung yang jaraknya 2,5 KM dari Desa Tebat Pulau. Selain itu pada kasus ini, dia mengaku hanya mengambil upah mengangkut kayu milik Bm dengan besaran Rp20.000 per batang.