Pekanbaru (ANTARA) - Usai 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ahirnya Bripka Andry Dharma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin.
"Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri ke Polda Riau sekitar pukul 06.30 WIB," sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada awak media.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan Bid Propam dan Tim Brimob Polda Riau.
"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan, sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," lanjut Nandang.
Dijelaskannya, usai menyerahkan diri Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan.
Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Sat Brimob Polda Riau. Meskipun Bripka Andry tidak hadir, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bid Propam dan juga Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali, dan yang keempat melakukan pelanggaran kode etik.
"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan. Sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari komisi kode etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Meskipun yang ringan tentu juga ada," tutup Nandang.
Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.
Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.
Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.
"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," sebut Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan.
Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret lalu.
Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.
Berita Lainnya
Bripka Andry masih buron tapi bisa ditelepon
14 June 2023 13:41 WIB
Kapolri didesak berantas praktik bawahan setor ke atasan
11 June 2023 10:49 WIB
Kasus Bripka Andry, Waskat Polri tidak diimplementasikan dengan benar
10 June 2023 7:22 WIB
Tak penuhi panggilan dan tak masuk dinas, Bripka Andry jadi buronan
09 June 2023 21:53 WIB
Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob ditahan terkait kasus setoran Bripka Andry
09 June 2023 14:30 WIB
Bripka Andry bongkar setoran ke atasan atas perintah Propam, ternyata pernah cerita ke Kapolda
07 June 2023 16:32 WIB
Tak hanya Bripka Andry, personel lain juga serahkan uang ke atasan tiap bulan
06 June 2023 14:48 WIB
Brimob Polda Riau sediakan 5 ribu liter air bersih untuk korban banjir di Pekanbaru
16 January 2024 19:21 WIB