Kapolri didesak berantas praktik bawahan setor ke atasan

id curhatan bripka andry, brimob polda riau, setoran kepada atasan, indonesia police watch, sugeng teguh santoso,brimob riau,bripka andry

Kapolri didesak berantas praktik bawahan setor ke atasan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (ANTARA/dok)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo memberantas praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan di dalam institusi Polri, seperti yang baru-baru ini terjadi di Brimob Polda Riau.

"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Sugeng menyebut, praktik setoran kepada atasan bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak bagi anggota Polri tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) pada masyarakat, pengusaha, atau bahkan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal.

Menurut Sugeng, kasus Bribka Andry, anggota Brimob Polda Riau yang bertugas di Rokan Hilir yang selalu dimintai setoran oleh atasannya Danyon Kompol PS sebagai masalah laten dalam praktik tertutup seperti fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri.

"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasa-nya," ucap Sugeng.

Sugeng meneruskan, jumlah setoran kepada atasan yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry, serta anggota lainnya (berjumlah enam orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal, misalnya, menjadi backing usaha-usaha ilegal.

"Selain itu ada fenomena anggota “frelance” atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," tutur Sugeng.

Sugeng menambahkan, IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol PS dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap yang bersangkutan.

"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," tegas Sugeng.