BPT-PM Pekanbaru Razia Penunggak Retribusi

id bpt-pm pekanbaru, razia penunggak retribusi

BPT-PM Pekanbaru Razia Penunggak Retribusi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pelayanan Terpadu - Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, merazia pelaku usaha yang menunggak retribusi usaha ke pemerintah daerah.

"Ini cara kita untuk jemput bola terhadap pelaku usaha yang menunggak," kata Kepala Pengawasan Perizinan BPT-PM Pekanbaru, Burman, di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, razia dan panggilan terhadap pelaku usaha nakal ini adalah tugas rutin pihaknya dalam setiap periode, namun kali ini dilakukan secara gabungan antara BPT-PM dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan media.

Kali ini tim memilih tiga tempat yang menjadi sasaran, yakni semua tempat usaha yang menunggak di Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Jalan Harapan Raya.

"Ini sebagai uji petik bagi penerapan Perda No. 8 tahun 2012," katanya.

Tujuannya untuk memberikan peringatan atau "shock" terapi bagi pelaku yang mencoba-coba nakal dengan tidak membayarkan kewajiban kepada pemerintah daerah.

"Kita sebelumnya sudah surati mereka sampai tiga kali, tetapi tidak diindahkan," katanya.

Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimilikinya, tim diturunkan untuk mendatangi pelaku usaha secara langsung dan menanyakan Surat Tempat Izin Usaha (SITU) yang dimiliki.

"Ternyata benar kebanyakan dari mereka sudah mati SITU-nya, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun," katanya.

Untuk hal ini, masih menurut dia, pihaknya langsung menyerahkan surat panggilan kepada pelaku untuk datang ke BPT menyelesaikan kewajiban. Pihaknya memberikan batas waktu paling lambat minggu depan semua kewajiban sudah dibayarkan ke BPT.

"Sesuai dengan perda retribusi baru no 8 tahun 2012, mereka yang terlambat bayar akan kena sanksi berupa denda 2 persen," katanya.

Dia menambahkan, pada tiga tempat yang didatangi kali ini pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan bagi sekitar 30 pelaku usaha.

Berdasarkan pengamatan antara di lapangan saat razia berlangsung, kebanyakan pelaku usaha berdalih lupa karena kesibukan sehingga tidak membayarkan retribusi. Selain ada juga yang mengakui belum mengetahui adanya perda baru tentang retribusi daerah.

Selain itu, dari telusuran mereka pelaku usaha nakal rata-rata sudah menunggak retribusi diatas setahun, bahkan ada yang memang SITU miliknya sudah mati. Pelaku juga terlihat gugup dan enggan diwawancarai oleh media saat razia berlangsung.