Legislator: Potensi PAD Retribusi Tower Rp30 Miliar

id legislator potensi, pad retribusi, tower rp30 miliar

Legislator: Potensi PAD Retribusi Tower Rp30 Miliar

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Komisi I DPRD Pekanbaru, Riau, Eri Sumarni mengatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sebanyak 600 tower telekomunikasi di Pekanbaru senilai Rp30 miliar, namun yang terealisasi hingga saat ini baru Rp2,3 miliar.

"Kecilnya realisasi retribusi 600 tower sebagai PAD Pekanbaru tersebut disebabkan karena sebagian besar keberadaan tower tidak mengantongi izin, sehingg sangat sulit untuk mendata dan memaksimalkan retribusinya," kata Eri Sumarni disela kunjungan Anggota DPRD Padang Panjang Sumatera Barat di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, untuk kedepannya meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan pembenahan termasuk diantaranya harus menyertakan izin kepada perusahaan pemilik tower, sehingga retirbusi bisa dimaksimalkan.

Hal senada juga disampaikan oleh legislator lainnya, Kudus Kurniawan, yang menyebutkan bahwa secara umum potensi PAD dari retribusi selain tower juga banyak yang belum termaksimalkan.

"Seperti keberandaan ruko dan sejumlah usaha yang masih belum memiliki izin yang lengkap," ujar Kudus yang juga merupakan wakil ketua Komisi I DPRD Pekanbaru ini.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa keberadaan tower dan ruko yang tidak mengantongi izin merusak keindahan Kota Pekanbaru.

Untuk itu, dalam pertemuan dengan anggota DPRD Padang Panjang, Kudus dan Eri meminta agar bisa saling berbagi dalam program retribusi daerah sehingga kedepannya semua masalah kecilnya jumlah PAD dari keberadaan bangunan yang tidak berizin tersebut bisa teratasi.