Dishub Riau Belum Pastikan Penurunan Tarif

id dishub riau, belum pastikan, penurunan tarif

Dishub Riau Belum Pastikan Penurunan Tarif

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengaku belum memastikan besaran penurunan tarif angkutan untuk kelas ekonomi terutama untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"Memang harga bahan bakar minyak telah turun kembali, seharusnya diikuti tarif angkutan umum. Namun kita belum bisa berbicara banyak tentang tersebut," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Provinsi Riau, Yasril di Pekanbaru, Rabu.

Pihaknya mengaku, belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengenai tarif dasar untuk layanan kelas ekonomi yang bakal diberlakukan bus AKDP.

Presiden Joko Widodo tahun lalu telah menaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi sekitar 36,5 persen biosolar atau dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter dan sekitar 31 persen premium atau dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter pada 17 November 2014.

Namun di awal tahun ini tepatnya pada 1 Januari 2015, pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi jenis biosolar sekitar 3,34 persen atau Rp250 dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter dan premium sekitar 10,6 persen atau Rp900 dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter.

Pada 19 Januari 2015, pemerintah kembali menurunkan BBM bersubsidi untuk biosolar menjadi sebesar Rp6.400 dari sebelumnya Rp7.250 per liter dan jenis premium Rp6.600 dari sebelumnya Rp7.600 per liter.

Dishub Provinsi Riau, lanjut Yasril, hanya berperan mengatur tarif AKDP terkait penurunan tarif yang segera diberlakukan untuk tarif dasar bawah yang diperolehnya terakhir kali yakni sebesar Rp121 perkilometer.

"Namun sekarang ini, kami belum tahu tarif dasar. Sebab kami belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Perhubungan, sehingga kami masih menunggu," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan penurunan tarif angkutan umum minimal sebesar lima persen seiring dengan penurunan harga premium menjadi Rp6.600 dan solar Rp6.400 per liter.