Rengat, (Antarariau.com) - PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang bergerak di bidang tambang batu bara akan segera dipanggil paksa oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terkait tidak kooperatifnya mereka saat dipanggil guna menyelesaikan permasalahan karyawannya yang dirumahkan hingga 150 orang.
Dengar Pendapat Komisi IV DPRD setempat di ruang rapat komisi IV, pihak PT RBH juga tidak menunjukkan niat baiknya dengan tidak seorangpun pihak managemen perusahaan menghadiri pertemuan itu hingga terkesan melecehkan.
Pertemuan dalam rangka mendengar pendapat sejumlah pihak diharapkan mampu menemukan solusi terkait PHK karyawan yang tidak diberikan pesangon dan gaji oleh pihak PT RBH yang terindikasi melanggar undang - undang.
Acara dengar pendapat yang dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras), sejumlah perwakilan SBSI 92 Indragiri Hulu dan sejumlah anggota komisi IV.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi IV Drs H Mardius SH MH dan Sekertaris Marlius SPdi tersebut berjalan alot, banyak pihak menginginkan PT RBH di berikan sanksi tegas.
Dalam Tuntutan karyawan/i yang diwakilkan oleh pengurus SBSI 92 Kecamatan seberida Raja Asmal dalam hearing itu mengatakan, ada lima point yang disampaikannya agar di penuhi oleh pihak PT RBH dan di fasilitasi oleh sejumlah pihak.
Berita Lainnya
Polda Riau Usut Laporan Terkait Pengerusakan Hutan Oleh PT RBH
21 December 2016 18:00 WIB
Warga Inhu Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Bekas Tambang RBH
13 June 2016 17:27 WIB
Pencuri Detonator PT RBH Belum Ketemu, Polres Inhu Masih Lakukan Pengejaran
12 January 2016 17:54 WIB
Kementerian Siap Panggil PT RBH
25 January 2015 23:07 WIB
PT RBH Abaikan Panggilan DPRD Riau
05 June 2014 20:42 WIB
Piutang Tak Kunjung Dibayar RBH, PT CK PHK Ratusan Karyawan
23 May 2014 19:04 WIB
Kadis: PT RBH Ingkar Janji Lakukan Reklamasi
07 May 2014 19:30 WIB
RBH Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Inhu
29 April 2014 7:00 WIB