PT RBH Segera Dipanggil Paksa DRPD

id pt rbh, segera dipanggil, paksa drpd

PT RBH Segera Dipanggil Paksa DRPD

Rengat, (Antarariau.com) - PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang bergerak di bidang tambang batu bara akan segera dipanggil paksa oleh DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terkait tidak kooperatifnya mereka saat dipanggil guna menyelesaikan permasalahan karyawannya yang dirumahkan hingga 150 orang.

Dengar Pendapat Komisi IV DPRD setempat di ruang rapat komisi IV, pihak PT RBH juga tidak menunjukkan niat baiknya dengan tidak seorangpun pihak managemen perusahaan menghadiri pertemuan itu hingga terkesan melecehkan.

Pertemuan dalam rangka mendengar pendapat sejumlah pihak diharapkan mampu menemukan solusi terkait PHK karyawan yang tidak diberikan pesangon dan gaji oleh pihak PT RBH yang terindikasi melanggar undang - undang.

Acara dengar pendapat yang dihadiri puluhan karyawan PT RBH yang dirumahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras), sejumlah perwakilan SBSI 92 Indragiri Hulu dan sejumlah anggota komisi IV.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi IV Drs H Mardius SH MH dan Sekertaris Marlius SPdi tersebut berjalan alot, banyak pihak menginginkan PT RBH di berikan sanksi tegas.

Dalam Tuntutan karyawan/i yang diwakilkan oleh pengurus SBSI 92 Kecamatan seberida Raja Asmal dalam hearing itu mengatakan, ada lima point yang disampaikannya agar di penuhi oleh pihak PT RBH dan di fasilitasi oleh sejumlah pihak.