Kementerian Siap Panggil PT RBH

id kementerian siap, panggil pt rbh

Rengat, (Antarariau.com) - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji segera memanggil PT RBH setelah bertemu dengan Komisi IV DPRD Indragiri Hulu, Provinsi Riau dan DinasTenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi setempat.

"Kami sengaja datang, karena pihak PT RBH diniai tidak kooperatip dan terkesan melecehkan instansi di daerah dan melanggar undang - undang," kata Anggota Komisi IV DPRD Indragiri Hulu, Suharto di Rengat, Minggu.

Komitmen pihak Kementrian sangat diharapkan oleh ratusan karyawan yang telah ditelantarkan oleh PT Riau Bara Harum yang beroperasi di wilayah Seberida Inhu, berbagai upaya telah dilakukan namun perusahaan tetap menunjukan arogansinya.

Suharto mengatakan, persoalan perusahaan PT RBH yang tidak mengindahkan permohonan karyawannya telah dilakukan pemanggilan oleh instansi di daerah bahkan pihak legislatif telah melakukan audensi, tetapi perusahaan RBH tidak menggubrisnya.

Sesuai kesepakatan setelah dengar pendapat, dengan pihak-pihak terkait, sebagai anggota DPRD yang terpilih tentunya keluhan masyarakat harus ditanggapi serius hingga berinisiatif mendatangi pihak Kementrian pusat bersama Raja Jon Efendi sebagai staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

" Kami meminta agar Menteri Ketenagakerjaan mengambil sikap tegas terkait nasib sedikitnya 150 orang karyawan perusahaan tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH) yang dirumahkan secara sepihak," sebutnya.

Menurut dia, terkait persoalan PT RBH merumahkan karyawannya tanpa alasan dan tanpa pesangon telah disampaikan kepada Menteri Tenaga kerja melalui Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker RI Saut Sinulingga, hasilnya Kementrian berupaya membantu menyelesaikanya.

"Harapan kami semua akan ditanggapi oleh Kementerian karaena pihak PT RBH yang berkantor pusat di Jakarta selama ini tidak pernah memenuhi panggilan hearing DPRD Inhu maupun Dinsosnakertrans Inhu untuk menyelesaikan sengketa dengan para karyawannya," tegas dia.

Kementerian menanggapi positif kunjungan tersebut dan berjanji membantu tuntutan para karyawan dan elesaikannya, serta akan memanggil pihak PT RBH dengan membentuk tim khusus.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Inhu Raja Jon Efendi menyatakan, sesuai arahan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker RI, jika pihak PT RBH tidak memenuhui panggilan hearing DPRD Inhu, maka atas nama Menteri Tenaga Kerja melalui pengawas akan melakukan tinjaun ke lapangan.

"Saran dari Kementerian jika tidak mengikuti mekanisme di Komisi IV DPRD Inhu, maka pihak Kemenaker RI akan langsung turun ke lapangan dan tentunya akan memberikan sanksi tegas," sebutnya.