Riau Perluas Cakupan Program Desa Bebas Karhutla

id riau, perluas cakupan, program desa, bebas karhutla

 Riau Perluas Cakupan Program Desa Bebas Karhutla

Pekanbaru, (Antara) - Pemerintah daerah bersama pelaku bisnis industri kehutanan pada tahun 2015 memperluas cakupan Program Desa Bebas Kebakaran Lahan dan Hutan di Kabupaten Pelalawan, sebagai upaya memperkuat kolaborasi bersama masyarakat mencegah kebakaran di daerah itu.

"Tahun ini akan kami perluas dengan menambah beberapa desa lagi untuk menerapkan Program Desa Bebas Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla)," kata Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin pada pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan Program Desa Bebas Karhutla mulai dirintias sejak tahun 2014 di empat desa di Kabupaten Pelalawan. Setiap desa yang bisa mencegah kebakaran, perusahaan akan memberi dana pembangunan senilai Rp100 juta.

Menurut dia, sebagai perusahaan yang bergerak di industri "pulp" dan kertas, kayu adalah bahan baku yang harus dijaga agar keberlanjutan bisnis dapat dipertahankan. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat berperan penting dalam mitigasi bencana Karhutla karena berada pada posisi terdepan, minimal dalam memberikan informasi dan pencegahan.

Program Desa Bebas Karhutla tersebut akan bersinergi dengan kekuatan tim pemadam perusahaan yang menyiagakan tiga unit helikopter dan 700 pasukan Tim Reaksi Cepat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, termasuk dengan 420 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 23 estate di konsesi perusahaan.

Program Desa Bebas Karhutla ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara tiga desa dan satu Kelurahan di Kabupaten Pelalawan pada pertengahan 2014. Tujuannya untuk mengapresiasi masyarakat yang memiliki sumbangsih dalam pencegahan karhutla.

Sebagai permulaan, Desa Sering, Desa Teluk Binjai, Desa Pulau Muda dan Kelurahan Teluk Meranti terpilih sebagai daerah untuk program percontohan (pilot project) dalam penanganan Karhutla di Pelalawan.

"Pemilihan desa dan kelurahan itu karena daerah tersebut selama ini rawan terjadi kebakaran terutama di musim kemarau," tuturnya.

Adapun kategori yang ditetapkan, pertama adalah hadiah senilai Rp100 juta kepada desa jika dalam kurun waktu tiga bulan, tidak terjadi kebakaran di desa tersebut. Namun, jika ada kebakaran dan bisa dipadamkan dalam waktu 24 jam dan selama kurun waktu tiga bulan hanya kurang dari satu hektare yang terbakar, maka akan diberikan penghargaan sebesar Rp50 juta.

Untuk memastikan hal tersebut, tim verifikasi yang terdiri dari pihak RAPP bersama pemerintah Kabupaten Pelalawan meliputi Dinas Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Hasil verifikasi diperoleh data Desa Teluk Binjai dan Pulau Muda terdapat kebakaran lahan masing-masing seluas tiga hektare. Kemudian, di Desa Sering ternyata juga terdapat kebakaran yang melebihi ambang batas penerimaan bonus.

"Kelurahan Teluk Meranti berhak mendapat hadiah sebesar Rp100 juta karena masyarakat setempat berhasil mencegah terjadinya Karhutla pada periode yang ditentukan, yakni dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak bulan Juli hingga akhir September 2014," kata Kusnan.