Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah mengajukan status cegah ke luar negeri untuk mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp230 miliar.
"Pencegahan tersangka dilakukan lewat Mabes Polri yang telah dikoordinasikan sejak lama," kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ketika ditanya mengapa yang bersangkutan belum juga ditahan, Yusuf mengatakan, hal itu karena berkas perkara sejauh ini masih diupayakan untuk dilengkapi dan diajukan ke pihak kejaksaan.
"Nanti kalau sudah lengkap dan siap untuk disidang baru kami lakukan penahanan. Namun pengawasan tetap dilakukan termasuk mencegah yan bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri," katanya.
Dia mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sejauh ini telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis.
"Kebanyakan saksi adalah dari kalangan anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis," kata AKBP Yusuf Rahmanto.
Kemudian, lanjut dia, juga ada saksi-saksi dari pihak anggota DPRD pada Komisi yang membidanginya.
Selain itu, kata Yusuf, pihak penyidik juga telah meminta sebanyak 1.500 orang penerima dana hibah tersebut untuk membuat surat penyataan.
"Sebenarnya ada sebanyak 2.100 orang berbentuk kelompok atau koperasi dan yayasan yang menerima dana hibah tersebut. Namun sejauh ini masih sebanyak 1.500 orang yang diminta untuk membuat surat pernyataan," katanya.
AKBP Yuruf mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh penerima dana hibah tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk penetapan tersangka baru sejauh ini masih diupayakan. Hanya saja kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau," katanya.