Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menyiagakan 60 pos pengamanan yang tersebar di wilayahnya dan perbatasan dengan provinsi tetangga untuk mengantisipasi adanya arus mudik Idul Fitri 2020.
"Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulis diterima Antara di Pekanbaru, Minggu.
Sunarto mengatakan selain menutup akses darat, Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menghentikan operasional pelabuhan laut dan bandara serta menghentikan penjualan tiket.
Setidaknya, upaya itu akan berlangsung sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Permenhub,kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah pada 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Kemudian kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada 8 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai 8 Mei akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh," jelasnya.
Hanya saja, Sunarto tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang dimaksud. Dia juga belum menjawab pertanyaan Antara terkait sanksi yang dimaksud.
Polresta Pekanbaru sebelumnya juga telah mengambil langkah yang sama, yakni memperketat pengawasan di lima titik perbatasan untuk mencegah arus mudik baik itu kendaraan keluar dan masuk ke ibu kota provinsi Riau tersebut selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tahap pertama petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub mulai 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhianda.
Dia mengatakan dengan adanya pembatasan itu, maka setiap kendaraan yang keluar dan masuk akan langsung dihentikan dan diminta untuk kembali ke tempat asal.
Sementara pada tahap II, terhitung tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020 akan kembali diberlakukan langkah yang sama. Setiap kendaraan yang kedapatan berniat untuk keluar atau masuk ke Kota Pekanbaru akan langsung diminta kembali ke tempat asal.
Dia menuturkan hanya ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pemberlakuan itu. Diantaranya adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Selanjutnya kendaraan pengangkut petugas operasional, pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," jelasnya.
Baca juga: Siak belum perlu PSBB, bupati: kajian dan persiapan tetap dilakukan
Baca juga: Wako Pekanbaru lepas 15.625 paket bantuan warga terdampak COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, Superhero blusukan di pasar Pekanbaru bagikan masker
Berita Lainnya
Pemrov Riau terima 10.000 dosis vaksin COVID-19 IndoVak
29 November 2022 8:48 WIB
Dinkes: Positif COVID-19 Lampung tambah 449 orang dan 15 meninggal
10 March 2022 17:59 WIB
Dinkes: 38 warga Banda Aceh terkonfirmasi "probable" Omicron dari 50 sampel diuji
25 February 2022 18:22 WIB
Kasus COVID-19 di Aceh bertambah 114 orang, waspadai dan terapkan prokes
22 February 2022 21:16 WIB
RSUD Ahmad Yani Metro pastikan pasokan oksigen medis aman untuk masyarakat
18 February 2022 19:15 WIB
146 warga Riau positif COVID-19 dalam sehari
07 February 2022 21:19 WIB
RSUDAM siapkan akses telemedicine antisipasi lonjakan COVID-19
05 February 2022 20:08 WIB
Dinkes catat ada lima kasus Omicron di Lampung, waduh lago-lagi omicron
05 February 2022 18:30 WIB