Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau mendukung rencana pelaku usaha mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam waktu dekat.
"Kita dukung, termasuk dari Apindo Riau. Kita mendukung Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi atau revisi terhadap peraturan gambut tersebut," kata Sekretaris Apindo Provinsi Riau Fery Akri di Pekanbaru, Rabu.
Menurutnya, ratusan ribu pekerja di Riau terancam kehilangan pekerjaan terutama mereka yang bekerja di sektor kehutanan seperti hutan tanaman, kemudian produk kayu, lalu pulp dan kertas serta sektor perkebunan seperti kelapa sawit jika PP Gambut diberlakukan.
Dalam PP tersebut, klausul memberatkan salah satunya penetapan batas paling rendah muka air gambut 0,4 meter dari permukaan. Pembatasan itu telah membuat akar kelapa sawit dan pohon akasia di hutan tanaman yang bisa tumbuh lebih dari satu meter bakal terendam dan akhirnya mati.
Seperti diketahui, luas lahan gambut terbesar Indonesia terdapat di Sumatra yang berkisar antara 7,3 juta sampai 9,7 juta hektare dan sebagaian besar gambut tersebut terdapat di Riau dengan total luas mencapai 4,04 juta hektare atau hampir separuh dari luas daratan provinsi tersebut.
"Jadi dampaknya yang akan menyengsarakan masyarakat sebagai tenaga kerja dan para pelaku usaha di Riau dan kita sependapat untuk direvisi. Makanya, kita menilai perlu dievaluasi PP Gambut," ucapnya.
Di Riau terdapat dua perusahaan raksasa nasional industri kertas yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper dengan kapasitas produksi sebanyak 2,6 juta ton per tahun dan PT Indah Kiat Pulp and Paper yang memiliki kapasitas produksi lebih dari 2,3 juta ton per tahun.
Belum lagi keberadaan sejumlah perusahaan penghasil minyak sawit mentah atau crude palm oil, dimana setiap tahun selalu memenuhi pemintaan dunia karena Riau telah mampu memproduksi sekitar 8,19 juta ton per tahun dari 2,3 juta lebih lahan kelapa sawit.
"Anggota kita itu, sekitar 60 persen di isi perusahaan sektor migas, sedangkan sisanya 40 persen lagi di luar sektor migas. Seperti sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan dan sektor lain-lain," ujar Fery.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu mengaharapkan pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla dapat mengambil langkah cepat untuk merevisi PP Gambut demi menjaga kemampuan industri berbasis hutan tanaman dan kelapa sawit dalam menyumbang devisa serta menyerap tenaga kerja.
Ia menyatakan terbitnya PP Gambut malah menjadi pukulan berat terhadap industri unggulan. "Ketentuan yang bisa ditafsirkan seenaknya dan terkesan berlaku surut itu tentu tidak baik bagi industri andalan nasional," katanya.
Sofjan yang menjadi tim kecil untuk bidang ekonomi Joko Widodo-Jusuf Kalla memastikan dirinya akan merekomendasi pencabutan PP Gambut kepada pemerintahan mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menganjurkan para pelaku usaha untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan peraturan tersebut.
"Jadi sambil menunggu proses revisi PP gambut, silakan ajukan gugatan uji materi," katanya.
Berita Lainnya
Puji program penanganan stunting RAPP, Ketua Apindo sebut harus dicontoh perusahaan lain
29 February 2024 12:46 WIB
Asosiasi pengusaha Indonesia harap pemimpin terpilih berikan kepastian berusaha
15 February 2024 16:26 WIB
Apindo berharap capres-cawapres harus hadirkan strategi ekonomi inklusif
23 October 2023 13:20 WIB
Apindo menilai KUR Klaster solusi terbaik dorong para pelaku UMKM naik kelas
22 December 2022 12:28 WIB
Apindo: Sektor produktif diprioritaskan dapat KUR untuk lindungi perbankan
07 October 2022 15:10 WIB
Melaka-Riau lirik peluang kerjasama baru
02 October 2022 9:56 WIB
Apindo: Keputusan BI untuk tetap pertahankan suku bunga sangat membantu pengusaha
04 July 2022 15:41 WIB
APINDO Riau salurkan santunan kepada 100 anak yatim
28 April 2022 3:38 WIB