Kasus Oknum Aparat Perambah Hutan Tidak Jelas

id kasus, oknum aparat, perambah hutan, tidak jelas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, tidak bisa memastikan apakah benar ada penyelidikan khusus oleh Badan Reserse Kriminal Polri terhadap dugaan oknum aparat yang terlibat perambahan kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Provinsi Riau.

"Waktu itu sudah ada klarifikasi mengenai sinyalemen bahwa ada oknum-oknum TNI dan Polri yang punya bancakan lahan, bahwa itu tidak seperti itu. Namun sejauh mana proses penyelidikan, perlu ada koordinasi kembali dari Bareskrim," kata Agus Rianto kepada Antara saat jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin.

Agus Rianto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait kelanjutan proses penyelidikan dugaan oknum aparat merambah kawasan cagar biosfer Riau. yang mengemuka saat kebakaran besar melanda kawasan itu dan mengakibatkan Riau berstatus "Darurat Asap" pada awal 2014.

Agus mengaku juga mendapat informasi tersebut, bahwa ada oknum mantan kapolres yang memiliki lahan di cagar biosfer.

Namun, ia mengatakan anggota Polri tersebut memiliki lahan sebelum daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi. "Itu jawaban sementara dari saya, ya," kata Agus singkat.

Sebelumnya, pada 4 April 2014, Brigjen Pol Condro Kirono yang saat itu menjabat Kapolda Riau mengatakan Polri membentuk tim khusus gabungan akan menyelidiki dugaan adanya oknum aparat yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan hutan konservasi Provinsi Riau.

"Kami ingin penyelesaian masalah ini bisa komprehensif dan tidak parsial, karena menyangkut oknum-oknum yang ada di sana," kata Condro Kirono, Di Posko Satgas Darurat Asap Riau, Pekanbaru.

Ia menjelaskan tim khusus itu terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Kehutanan dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4.

Pernyataan Condro Kirono sekaligus membenarkan bahwa proses hukum terhadap oknum aparat dari TNI-Polri yang menguasai kawasan hutan konservasi di Riau akan terus berlanjut, meski tugas Satgas Operasi Terpadu Darurat Asap Riau berakhir pada 4 April.

Adanya keterlibatan oknum TNI-Polri itu terungkap dalam penanganan Satgas, bahwa keberadaan aparat menjadi salah satu pemicu perambahan di kawasan konservasi seperti di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dan Taman Nasional Tesso Nilo. Aktivitas ilegal tersebut juga mengakibatkan kebakaran besar di kawasan konservasi.

"Yang ada di sana bukan hanya dua oknum mantan Kapolres saja, tapi ada oknum TNI sampai DPR dan DPRD juga ada," tegas Condro Kirono.

Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut nantinya akan melibatkan tim khusus dari Bareskrim Polri yaitu Direktorat Tindak Pidana Tertentu, UKP4 dan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan.

Sedangkan, sejauh ini penanganan kasus yang melibatkan aparat perambah hutan baru menyentuh Sersan Mayor Sudigdo dari TNI AD yang ditangkap karena terlibat perambahan dan menjadi "cukong" (pemodal) pembalakan liar di cagar biosfer.

Saat itu, Wakil Komandan Satgas Darurat Asap Riau, Mayjen TNI Iskandar, juga mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan agar setiap aparat TNI-Polri yang melakukan pembiaran, terlambat melaporkan adanya kebakaran lahan dan hutan, apalagi terlibat di dalamnya, harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya.

"Harus dipecat," tegas Mayjen TNI Iskandar.

Berdasarkan data Satgas, luas kebakaran hutan dan lahan sejak Januari hingga berakhirnya masa kerja Satgas Operasi Terpadu mencapai lebih dari 21.900 hektar. Sedangkan, uang negara yang sudah habis melalui anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk darurat asap Riau mencapai sekitar Rp164 miliar.