Wagub: Pegawai Jangan Terpengaruh Kasus Annas Maamun

id wagub pegawai, jangan terpengaruh, kasus annas maamun

Wagub: Pegawai Jangan Terpengaruh Kasus Annas Maamun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengimbau agar seluruh pegawai tidak terpengaruh dengan musibah Gubernur Riau Annas Maamun yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya imbau pegawai untuk bekerja seperti biasa, fokus pada tugas pokok masing-masing karena tantangan kita ke depan sangat berat," kata Arsyadjuliandi Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini mengaku atmosfer keprihatinan masih menyelimuti pegawai Provinsi Riau setelah Annas tersandung perkara hukum.

Karena itu, ia juga meminta seluruh pegawai untuk mendoakan Annas agar bisa menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia meminta agar pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan biro untuk meningkatkan kinerja untuk melaksanakan program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) karena kini sudah memasuki triwulan III-2014.

Wagub meminta kepala SKPD dan biro untuk harus betul-betul meyakinkan staf dan pegawai bahwa pelaksanaan program di APBD-P bisa diselesaikan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditargetkan.

"Semua harus mengambil langkah-langkah percepatan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan di masing-masing SKPD dan biro. Jalankan program sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan percepatan ini progres pembangunan fisik dan keuangan pada ke depan bisa meningkat," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankannya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (25/9).

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang. "Maka ditetapkanlah dua tersangka, yaitu AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau sebagai tersangka penerima," kata Abraham di Jakarta, Jumat (26/9).

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

"GM (Gulat) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.

Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp500 juta.(Advertorial)