Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengimbau agar seluruh pegawai tidak terpengaruh dengan musibah Gubernur Riau Annas Maamun yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya imbau pegawai untuk bekerja seperti biasa, fokus pada tugas pokok masing-masing karena tantangan kita ke depan sangat berat," kata Arsyadjuliandi Rachman kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini mengaku atmosfer keprihatinan masih menyelimuti pegawai Provinsi Riau setelah Annas tersandung perkara hukum.
Karena itu, ia juga meminta seluruh pegawai untuk mendoakan Annas agar bisa menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia meminta agar pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan biro untuk meningkatkan kinerja untuk melaksanakan program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) karena kini sudah memasuki triwulan III-2014.
Wagub meminta kepala SKPD dan biro untuk harus betul-betul meyakinkan staf dan pegawai bahwa pelaksanaan program di APBD-P bisa diselesaikan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditargetkan.
"Semua harus mengambil langkah-langkah percepatan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan di masing-masing SKPD dan biro. Jalankan program sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan percepatan ini progres pembangunan fisik dan keuangan pada ke depan bisa meningkat," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengamankannya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (25/9).
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima uang. "Maka ditetapkanlah dua tersangka, yaitu AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau sebagai tersangka penerima," kata Abraham di Jakarta, Jumat (26/9).
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
Selain Annas, KPK menetapkan pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
"GM (Gulat) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.
Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp500 juta.(Advertorial)
Berita Lainnya
Wagub Riau minta pegawai budidayakan ikan di lahan terbatas
26 November 2021 12:56 WIB
Waduh, puluhan pegawai terjaring razia Wagub Riau di warung kopi
10 June 2019 22:46 WIB
Waduh, ratusan pegawai Pemprov Riau terlambat upacara Harkitnas
20 May 2019 12:21 WIB
Wagub Riau Semangati Pegawai Setelah Gubernur Ditahan
17 June 2013 21:46 WIB
Hakim Jangan Terpengaruh Pendukung Rusli Zainal
06 November 2013 17:00 WIB
Masyarakat Jangan Terpengaruh Materi Sesaat Saat Pilkada
24 April 2011 20:04 WIB
DPD Hanura: Jangan Terpengaruh Isu Kelompok
15 December 2010 17:35 WIB
JPU KPK Menindak Lanjuti Pernyataan Saksi Terkait Kasus Annas Maamun
14 December 2016 11:50 WIB