Pekanbaru (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkuat literasi kepada pelajar tingkat SMA/SMK/MA agar mereka bisa mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai peserta melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat.
Tujuan tersebut ditempuh dengan menggiatkan sosialisasi dan penguatan pemahaman Guru Modal 5 Muatan Jaminan Sosial, dalam rangka mendorong perluasan Implementasi Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila melalui Pembelajaran Kurikuler pada Satuan Pendidikan Tingkat SMA/ SMK/ MA yang diselenggarakan oleh DJSN.
DJSN adalah program negara yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program SJSN ini, pelajar bisa mengetahui hak dasar mereka jika sakit dan mengalami kecelakaan," kata Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqin di Pekanbaru, Kamis.
Di sela acara sosialisasi dan penguatan pemahaman guru tentang jaminan sosial, ia mendorong perluasan implementasi modul projek penguatan profil pelajar Pancasila melalui pembelajaran kurikuler.
Muttaqin mengatakan melalui program SJSN, setiap penduduk diharapkan memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak meski berkurangnya pendapatan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Karena itu, kata Muttaqin, perlu sebuah strategi perluasan akses jaminan sosial bagi kelompok pelajar dari usia dini hingga sebagai calon peserta jaminan sosial di masa depan. Seperti melalui kurikulum pendidikan agar literasi mengenai penting jaminan sosial dapat diketahui secara komprehensif dan menyeluruh.
Kepala Corporate University BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana mengatakan program JKN merupakan bukti nyata kehadiran negara bagi masyarakat.
Tiga hal penting menjadi peserta program JKN, pertama perlindungan sekeluarga kalau sakit. Kedua, berbagi tanggungan sekeluarga dapat membantu yang sakit jika tetap sehat, dan terakhir kepatuhan yakni taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Enam hak peserta Program JKN yakni menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan, mendapatkan perlindungan data pribadi pada saat melakukan pendaftaran, memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta, mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta menyampaikan saran, pengaduan, aspirasi secara lisan dan tulisan kepada BPJS Kesehatan.
Lalu, kewajiban peserta mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh), memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga, alamat domisili/email dan No. HP.
Kemudian, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan serta melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.
Rosiyulianti Guru SMKN 2 Kota Batam pernah menggunakan JKN mulai dari pendaftaran rawat inap, tindakan operasi hingga pelayanan pasca operasi semua lancar.
"Rumah Sakit Awal Bros Batam melayani dengan ramah, tidak antre lama pada saat menunggu ketersediaan kamar. Semua dijamin oleh JKN sesuai dengan hak kelas saya, tidak ada kekuar biaya," kata Rosi.*
Berita Lainnya
Pj Gubernur Riau sebut cakupan pelayanan kesehatan di Riau capai 98,41 persen
20 November 2024 20:56 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB