Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria yang mengonsunsi narkotika jenis sabu di suatu kelas di Taman Kanak-kanak (TK) Pembina di Langgam, Kabupaten Pelalawan diamankan aparat Polsek setempat, Minggu (20/4).
Pria bernama M Eldiansyah (28) tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,55 gram yang dikemas dalam 12 paket siap edar.
Kapolsek Langgam Ipda Jerry P. Sinaga menyebutkan Eldiansyah dibekuk di salah satu rumah di Kelurahan Langgam.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan di lingkungan TK Negeri Pembina Langgam," kata Ipda Jerry P. Sinaga, Rabu.
Selain 12 paket sabu dengan total berat 1,55 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu bungkus plastik bening klep merah, satu pipet sendok sabu, satu botol plastik berwarna hitam-putih sebagai tempat penyimpanan sabu, dan satu unit handphone Android merek OPPO.
Ipda Jerry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah ruang kelas di Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Pembina di Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan diduga dijadikan tempat mabuk dan mengonsumsi narkoba oleh orang tak dikenal (OTK).
Hal tersebut diketahui saat guru TK tersebut datang untuk membersihkan kelas setelah libur lebaran Idul Fitri, Senin (7/4). Berdasarkan video viral yang beredar, para guru terdengar kecewa melihat ruang kelas telah dalam keadaan yang berantakan.
"Terima kasih ya yang sudah memberantakkan. Perbuatan ini keterlaluan sekali," sebut salah satu guru dalam video tersebut.
Di dalam ruang kelas juga ditemukan botol minuman keras dan bong bekas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.