Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Selasa (22/4), mulai dari Presiden Prabowo Subianto terima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi hingga proses ulang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2026.
Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.
1. Terima Wakil PM Malaysia, Prabowo: Kawan lama, dari masa muda
Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore.
Dalam pertemuan di ruang Kredensial itu, Presiden Prabowo menyebut Zahid sebagai sahabat lamanya yang kini kembali dipertemukan.
Selengkapnya baca disini.
2. Menteri PANRB proses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN pada 2026
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah bakal memproses ulang persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026.
Menurut dia, proses ulang tersebut dilakukan guna menyesuaikan strategis pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahannya menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Selengkapnya baca disini.
3. Anggota DPR: RUU Polri dan Kejaksaan kemungkinan dibahas setelah KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia kemungkinan akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tuntas.
Dia mengatakan saat ini Komisi III DPR RI masih fokus membahas RUU KUHAP dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak karena RUU tersebut sangat urgen untuk tuntas pada tahun 2025.
Selengkapnya baca disini.
4. Lucky Hakim disanksi 3 bulan pendalaman tata kelola di Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi ke luar negeri tanpa izin berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi
Selengkapnya baca disini.
5. Komisi II: Perubahan UU ASN terkait pengangkatan-pemindahan Eselon II
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.
"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat Eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar.
Selengkapnya baca disini.