KPU Riau Klaim Miliki Data Lebih Kuat Dibanding Prabowo

id kpu riau, klaim miliki, data lebih, kuat dibanding prabowo

KPU Riau Klaim Miliki Data Lebih Kuat Dibanding Prabowo

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengklaim memiliki data yang lebih kuat dibanding data penggugat pasangan capres/cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membuktikannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Data kita di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih firm atau kuat karena diverifikasi oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan saksi, tetapi data penggugat tidak bisa dijamin siapa yang melakukan verifikasi," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M. Yasir di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, data formulir C1 yang dimiliki Prabowo-Hatta selisihnya jauh sekali dari data C1 yang dimilikinya. Ia mengatakan sangat banyak sekali jumlah yang digelembungkan.

Dia menjelaskan bahwa data C1 bukanlah data yang final karena hanya baru data awal. Jika ada kesalahan, verifikasinya akan lanjut ke formulir D di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kalau misalnya salah di C1, itu akan diperbaiki dan dimuat dalam formulir D. Kalau ada yang keberatan tertuang di formulir C2," ulasnya.

Ia menyesalkan hal ini terjadi sekarang karena kalau memang ada keberatan pada awalnya tidak masalah, tetapi pihaknya mendeteksi nyaris tidak ada karena semua saksi menandatangani.

Berdasarkan data perbaikan gugatan Prabowo-Hatta yang dibacakan hari ini, dugaan pelanggaran yang disorot di Riau adalah perbedaan jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.

Selengkapnya gugatan itu adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Lalu surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.

Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih, dan pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb.