Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pejabat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau mengakui jika Bustarizal, buronan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru pada tahun 2010 yang dinyatakan meninggal dunia belum diberhentikan.
"Kami telah mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat yang bersangkutan ke pusat namun sampai sekarang belum ada keputusan," kata Kepala sub Bagian Umum LPMP Riau, Syukhmide Hendri kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Sebelumnya seorang sumber yang juga pegawai LPMP Riau menyatakan pihaknya melihat nama Bustarizal masih tercantum dalam daftar penerima THR yang dibagikan empat hari sebelum Idul Fitri.
"Nama Bustarizal masih dicantumkan padahal dia sebelumnya dilaporkan sudah meninggal dunia dan merupakan buronan kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan, nama buronan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru pada tahun 2010 itu tercantum pada urutan ke 15 lembaran kedua dokumen penerima THP LPMP Riau.
Menurut dia, selain masih menerima THR, Bustarizal yang telah dikabarkan meninggal dunia sejak dinyatakan buronan kepolisian itu juga masih mendapat gaji pokok setiap bulannya.
Bustarizal merupakan staf LPMP Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan PAK ribuan guru ditahun 2010 silam.
"Mengenai informasi itu, adalah tidak benar Bustarizal masih menerima THR apalagi gaji," katanya.
Kepala LPMP Riau, Deci Mardiani juga membantah kabar tersebut.
Menurut dia, semua gaji bulanan dan ke 13 pegawai LPMP Riau tidak dibayarkan.
"Itu merupakan informasi yang saya dapat dari bendahara gaji LPMP Riau," katanya lewat pesan elektonik.
Hasil penelusuran, dari data PT Taspen menyebutkan Bustarizal merupakan peserta aktif di LPMP dengan golongan pegawai III C.
Begitu juga PT Askes yang masih mencatat buronan ini sebagai peserta aktif yang juga sempat menggunakan kartu Askesnya di salah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Pekanbaru.
Hasil penelusuran juga menyebutkan bahwa gaji buronan Bustarizal selama beberapa tahun terakhir ini, sejak dinyatakan telah meninggal dunia saat Umroh tahun 2010 silam, masih tetap dibayarkan oleh LPMP Riau.
Seorang staf LPMP Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika gaji buronan itu masih aktif, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum orang dalam di LPMP Riau khusus pejabat bagian keuangan PLMP Riau.
Hal itu, menurutnya, dikarenakan gaji seorang PNS baru bisa dicairkan jika ada atau dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dimana prosesnya diawali dari LPMP Riau untuk kemudian diajukan ke KPPN yang memerintahkan perusahaan perbankan untuk pencairan gaji seorang PNS itu.
Berita Lainnya
22 kru kapal terinfeksi positif COVID-19 dievakuasi ke Gedung LPMP Bintan
26 October 2020 15:44 WIB
Peringati Hardiknas LPMP Riau Putar 3 Film ini, Dilan 1990 Tidak jadi Pilihan
26 April 2018 13:55 WIB
LPMP Riau Kembangkan Aplikasi Klinik Mutu Pendidikan, Satu-Satunya di Indonesia
26 April 2018 13:20 WIB
Fitra: Pencairan THR Buronan LPMP Adalah Pencurian
06 August 2014 14:50 WIB
Ombudsman: Belum Dilaporkan Kasus Buronan LPMP Riau
06 August 2014 12:10 WIB
Gawat! Ternyata Buronan Meninggal Dunia Masih Berstatus Pegawai LPMP Riau
05 August 2014 20:00 WIB
LPMP Enggan Komentari THR Buronan Meninggal Dunia
05 August 2014 16:37 WIB
Arwah Buronan Polda Riau Masih terima Gaji LPMP, Ombudsman Tunggu Laporan
05 August 2014 15:47 WIB