LPMP Enggan Komentari THR Buronan Meninggal Dunia

id lpmp enggan komentari thr buronan meninggal dunia

 LPMP Enggan Komentari THR Buronan Meninggal Dunia

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak pejabat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau enggan mengomentari kabar masih dicairkannya tunjangan hari raya (THR) mantan pegawai atas nama Bustarizal juga merupakan buronan Kepolisian Daerah Riau dan sebelumnya dikabarkan telah meninggal dunia.

Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kepala LPMP Riau Deci Mardiani, Selasa siang, tidak menjawab dan pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat balasan.

Sebelumnya seorang sumber yang juga pegawai LPMP Riau menyatakan pihaknya melihat nama Bustarizal masih tercantum dalam daftar penerima THR yang dibagikan empat hari sebelum Idul Fitri.

"Nama Bustarizal masih dicantumkan padahal dia sebelumnya dilaporkan sudah meninggal dunia dan merupakan buronan kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan, nama buronan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru pada tahun 2010 itu tercantum pada urutan ke 15 lembaran kedua dokumen penerima THP LPMP Riau.

Menurut dia, selain masih menerima THR, Bustarizal yang telah dikabarkan meninggal dunia sejak dinyatakan buronan kepolisian itu juga masih mendapat gaji pokok setiap bulannya.

Bustarizal merupakan staf LPMP Riau, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan PAK ribuan guru di tahun 2010 silam.

Ia juga telah dinyatakan sebagai buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau, setelah sempat menghilang dan dinyatakan telah meninggal dunia saat Umroh beberapa bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun beberapa waktu lalu, beberapa warga dan pegawai LPMP serta kalangan wartawan memergoki seorang pria yang mirip Bustarizal dan tampak sering berkeliaran di Bank Riau dan Kepulauan Riau yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Markas Polda Riau ini.

Hasil penelusuran sangat menguatkan pria itu, benar Bustarizal, seorang yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Riau dan juga juru kunci kasus pemalsuan PAK 1.820 guru sejak tahun 2010 silam.

Menurut hasil penelusuran, dari data PT Taspen menyebutkan Bustarizal merupakan peserta aktif di LPMP dengan golongan pegawai III C.

Begitu juga PT Askes yang masih mencatat buronan ini sebagai peserta aktif yang juga sempat menggunakan kartu Askesnya di salah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Pekanbaru.

Hasil penelusuran juga menyebutkan bahwa gaji buronan Bustarizal selama beberapa tahun terakhir ini, sejak dinyatakan telah meninggal dunia saat Umroh tahun 2010 silam, masih tetap dibayarkan oleh LPMP Riau.

Seorang staf LPMP Riau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika gaji buronan itu masih aktif, maka patut diduga adanya keterlibatan oknum orang dalam di LPMP Riau khusus pejabat bagian keuangan PLMP Riau.

Hal itu, menurutnya, dikarenakan gaji seorang PNS baru bisa dicairkan jika ada atau dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dimana prosesnya diawali dari LPMP Riau untuk kemudian diajukan ke KPPN yang memerintahkan perusahaan perbankan untuk pencairan gaji seorang PNS itu.

Terkait gaji buronan hidup kembali yang masih aktif itu, kata dia, maka bendaharawan gaji LPMP Riau turut terlibat atau setidaknya mengetahui hal itu.

Kemudian oknum lainnya yang menurut dia patut diindikasi terlibat yakni Kepala Sub Bagian Umum LPMP Riau dan penanggung jawab urusan kepegawaianpada Sub Bagian Umum LPMP Riau.

Pasalnya, kata dia, syarat seorang PNS baru bisa menerima gaji jika dibuatkan rekap daftar kehadirannya setiap bulan, oleh penanggung jawab urusan kepegawaian dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian LPMP Riau.

Begitu juga, kata dia, oknum Kepala LPMP Riau yang lama atas nama Drs Zainal Arifin MM, maupun Kepala LPMP Riau yang sekarang atas nama Dra Daci Mardiani MPd, juga patut diduga terlibat dalam kasus ini.

Karena semua proses administrasi, menurut dia, secara aktif wajib diketahui oleh Kepala LPMP Riau dan bahkan menandatangani seluruh surat menyurat dalam proses administrasi seluruh keuangan termasuk gaji pegwainya.

Kemudian, kata dia, jika Bustarizal menerima gaji, berarti yang bersangkutan juga menerima uang makan setiap bulannya yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.