Fitra: Pencairan THR Buronan LPMP Adalah Pencurian

id fitra pencairan, thr buronan, lpmp adalah pencurian

Fitra: Pencairan THR Buronan LPMP Adalah Pencurian

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pencairan gaji dan THR untuk Bustarizal, buronan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) ribuan guru pada 2010 yang telah dinyatakan meninggal dunia oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, sama dengan pencurian, demikian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

"Lembaga itu mengetahui kalau yang bersangkutan telah meninggal dunia dan menjadi buronan kepolisian, tapi gaji dan THR masih dicairkan, itu sama halnya dengan kasus pencurian," kata Koordinator FITRA Wilayah Riau, Usman, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu siang.

Menurut dia, pencairan itu adalah pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 362 KUH Pidana.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sebelumnya seorang sumber yang juga pegawai LPMP Riau menyatakan pihaknya melihat nama Bustarizal masih tercantum dalam daftar penerima THR yang dibagikan empat hari sebelum Idul Fitri.

"Nama Bustarizal masih dicantumkan padahal dia sebelumnya dilaporkan sudah meninggal dunia dan merupakan buronan kepolisian," katanya.

Ia menjelaskan bahwa nama buronan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru pada tahun 2010 itu tercantum pada urutan ke-15 lembaran kedua dokumen penerima THP LPMP Riau.

Menurut dia, selain masih menerima THR, Bustarizal yang telah dikabarkan meninggal dunia sejak dinyatakan buronan kepolisian itu juga masih mendapat gaji pokok setiap bulannya.

Pejabat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau mengakui jika Bustarizal, buronan kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru pada tahun 2010 yang dinyatakan meninggal dunia belum diberhentikan.

"Kami telah mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat yang bersangkutan ke pusat namun sampai sekarang belum ada keputusan," kata Kepala Sub Bagian Umum LPMP Riau, Syukhmide Hendri.