Bangkinang Kota (ANTARA) - Polsek Tapung berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba seberat 39,32 gram sabu di Jl. Anggrek IV RT 003 RW 002 Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin menyampaikan bahwa Tersangka yang diamankan adalah AS (23). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, ST.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 (tiga) ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23, uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan satu buah tas sandang warna hitam.
"Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO)," tambah Kompol David.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.