BPK RI Beri Opini WTP-DPP Atas LKPD Riau

id bpk ri, beri opini, wtp-dpp atas, lkpd riau

BPK RI Beri Opini WTP-DPP Atas LKPD Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2013.

"Kami atas nama BPK telah melakukan audit dan memberikan opini WTP-DPP karena menurut undang-undang sudah dipenuhi kriterianya," kata Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Bambang Pamungkas di Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa ada empat kriteria yang telah dipenuhi atas LKPD Riau seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kemudian pengungkapan cukup dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Serta terakhir terkait masalah Sistem Pengendalian internal (SPI)," ungkapnya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke DPRD Riau dan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Penyerahan LHP sendiri dilakukannya dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Widiyatmantoro. LHP tersebut, katanya, merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Riau pada semester I tahun 2014.

Menurutnya, LHP atas LKPD tersebut dikemas dalam tiga buku. Buku pertama LHP berisi laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan opini atas keuangan tersebut dan buku kedua memuat LHP atas SPI.

"Sedangkan buku ketiga adalah LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Secara rinci ia menyampaikan, bahwa BPK sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menilai laporan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang menyangkut material.

Hal tersebut meliputi tanggal 31 Desember, realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Meskipun demikian, BPK tetap memberikan catatan dengan paragraf penjelas diantaranya ada beberapa anggaran yang menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi menanggapi adanya catatan yang diberi BPK mengatakan, akan segera menjawab dan menyelesaikannya sesuai waktu yang diberikan yakni selama 60 hari.

"Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saya minta untuk menindaklanjuti. Untuk kedepannya jangan ada lagi catatan dan kinerja harus lebih baik lagi," ucapnya.