Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memanggil pimpinan DPRD Provinsi Riau terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk mengklarifikasi pernyataan sekretaris Dewan yang telah diperiksa sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Polisi Nasriadidi Pekanbaru, Selasa, mengatakan salah satu pimpinan legislatif yang telah diperiksa yakni Ketua DPRD Riau Yulisman.
Sebelumnya, Sekwan DPRD Riau Muflihun(Bang Uun) pada proses pemeriksaan sebelumnya menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada Yulisman untuk biaya cicilan mobil dan sebagainya.
"Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, ia menyatakan saat menjadi Ketua DPRD belum memiliki mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut. Uang tersebut untuk membayar sewa mobil," katanya.
Namun begitu, lanjut Kombes Nasriadi, penyidik tentunya tak lantas percaya begitu saja. Pihaknya juga mengkonfirmasi ke penyewaan mobil terkait, mengecek bukti terkait dan lainnya.
"Artinya, penyidik tidak mempercayai begitu saja. Kita harus konfirmasi, 'cross check' apakah benar keterangan tersebut, apakah ada hubungannya dengan perkara ini," lanjutnya.
Tak hanya ketua, Direskrimsus juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho untuk dimintai keterangan Selasa (27/8) sore. Agung akan dikonfirmasi juga terkait pernyataan Muflihun yang juga mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru itu dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
"Kita akan mengkonfirmasi berkaitan pernyataan Muflihun tentang uang yang diberikan untuk renovasi rumah dan sebagainya," urainya
Dikatakan Nasriadi, ia memastikan akan memeriksa siapapun yang berkaitan dengan permasalahan ini. Walaupun informasinya beberapa nama dalam perkara ini akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Riau disebut terima uang dari Uun untuk cicil mobil
ia menyatakan saat menjadi Ketua DPRD belum memiliki mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut,