Mahasiswi mabuk tabrak wanita hingga tewas sempat tak sadar melindas korban

id Lakalantas di Pekanbaru,Lakalantas maut, polresta pekanbaru

Mahasiswi mabuk tabrak wanita hingga tewas sempat tak sadar melindas korban

Marisa Putri yang tabrak wanita Pekanbaru saat dalam pengaruh inex. (ANTARA/)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang mahasiswi bernama Marissa Putri (21) terancam hukuman 12 tahun penjara usai menabrak wanita bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Sabtu (3/8) pagi kemarin.

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus, Minggu, menyebutkan peristiwa terjadi usai pelaku pulang dari sebuah tempat karaoke.

"Di tempat karaoke tersebut dia mengonsumsi minuman keras di inex yang diberi oleh temannya berinisial T dan O," terang Kombes Jeki.

Saat pagi menjelang, ia pun pulang dalam keadaan masih dalam pengaruh obat. Sesampainya di depan Hotel Linda, ia tak menyadari telah menabrak seseorang dan terus melaju.

"Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun ia tak sadar telah menabrak korban," lanjutnya.

Akhirnya, Marisa baru sadar setelah dihentikan oleh para pengemudi ojek online dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil tes urine, dikatakan Kombes Jeki, Marisa diketahui positif amphetamine dan methamphetamine.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 311 ayat 5 Jo pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Tambahnya, terkiat perkara narkoba, aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman pengejaran terhadap T dan O yang memberikan inex kepada Marisa.