Pekanbaru (ANTARA) - Seorang mahasiswi bernama Marissa Putri (21) terancam hukuman 12 tahun penjara usai menabrak wanita bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Sabtu (3/8) pagi kemarin.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus, Minggu, menyebutkan peristiwa terjadi usai pelaku pulang dari sebuah tempat karaoke.
"Di tempat karaoke tersebut dia mengonsumsi minuman keras di inex yang diberi oleh temannya berinisial T dan O," terang Kombes Jeki.
Saat pagi menjelang, ia pun pulang dalam keadaan masih dalam pengaruh obat. Sesampainya di depan Hotel Linda, ia tak menyadari telah menabrak seseorang dan terus melaju.
"Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun ia tak sadar telah menabrak korban," lanjutnya.
Akhirnya, Marisa baru sadar setelah dihentikan oleh para pengemudi ojek online dan akhirnya kembali ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil tes urine, dikatakan Kombes Jeki, Marisa diketahui positif amphetamine dan methamphetamine.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 311 ayat 5 Jo pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Tambahnya, terkiat perkara narkoba, aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman pengejaran terhadap T dan O yang memberikan inex kepada Marisa.
Berita Lainnya
Lakalantas maut akibat sopir terpengaruh narkoba kembali terjadi di Pekanbaru
10 August 2024 19:16 WIB
SPDP kasus Marisa Putri diserahkan ke Kejari Pekanbaru
09 August 2024 18:14 WIB
Pengedar ekstasi yang ditelan mahasiswi Pekanbaru diciduk polisi
07 August 2024 13:21 WIB
Polisi akan jemput paksa teman mahasiswi yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru
05 August 2024 12:38 WIB
Wanita paruh baya di Pekanbaru tewas ditabrak mahasiswi
03 August 2024 16:10 WIB
Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
22 January 2024 15:09 WIB
Minibus terguling di Tol Pekanbaru-Bangkinang, delapan dosen Universitas Pahlawan terluka
28 June 2023 9:32 WIB
Mahasiswa Sumbar yang tewas di tepi jalan ternyata korban tabrak lari
08 May 2023 11:09 WIB