Pekanbaru (ANTARA) - Terpidana perkara penipuan bernama Dewi Sartika akhirnya diringkus di Batam, Kepulauan Riau pada Senin (22/7) setelah belasan tahun lamanya menjadi buronan petugas.
Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan perkara yang menjerat Dewi telah berkekuatan hukum tetap pada 2012 lalu.
"Ditangkap di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika yang merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009 lalu.
Seiring bergulirnya waktu, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi.
"Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraiandi Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," terang Rini.
Berdasarkan putusan MA, Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Namun Dewi tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur).
"Selama tiga hari belakangan, Tim intelejen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai
31 July 2024 16:06 WIB