Belasan tahun buron, terpidana kasus penipuan di Rohul diringkus di Batam

id Kejati Riau,Buronan

Belasan tahun buron, terpidana kasus penipuan di Rohul diringkus di Batam

Terpidana perkara penipuan Dewi Sartika usai diamankan di Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Terpidana perkara penipuan bernama Dewi Sartika akhirnya diringkus di Batam, Kepulauan Riau pada Senin (22/7) setelah belasan tahun lamanya menjadi buronan petugas.

Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartatie di Pekanbaru, Selasa, menjelaskan perkara yang menjerat Dewi telah berkekuatan hukum tetap pada 2012 lalu.

"Ditangkap di sebuah rumah di perumahan Vila Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewi Sartika yang merupakan seorang kontraktor yang terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp62 juta terhadap Abdul Manan dan Kelik Santoso pada 13 November 2009 lalu.

Seiring bergulirnya waktu, perkara tersebut pun dinyatakan inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Dewi.

"Terpidana disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraiandi Kabupaten Rokan Hulu. Seluruh proses penanganan perkara sudah dilakukan hingga putusan MA pada 2012," terang Rini.

Berdasarkan putusan MA, Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Namun Dewi tak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tak diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur).

"Selama tiga hari belakangan, Tim intelejen pemantauan melacak keberadaan terpidana berada di Batam. Alhamdulillah dapat ditangkap," pungkasnya.