Tembilahan (ANTARA) - Riski Saputra (21), tersangkapenikaman terhadap balita perempuan FH (2) dan satu korban lainnya M (20) anggota kepolisian Indragiri Hilir serta beberapa orang lainnya akhirnya ditangkap pada Kamis (4/7) dini hari.
Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan, Pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling, Inhil saat hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu (3/6) malam. Naas nyawa FH tidak tertolong.
"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah, di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir.
Ayah korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya dan langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis, namun sayangnya nyawa FH tidak tertolong.
Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku Riski Saputra bersama dua orang rekannya, di lokasi berbeda yakni di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan M ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.
Korban M bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta dua orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung mencaripelaku. Dengan bantuan masyarakat pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7) pukul 02.30 WIB.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Berita Lainnya
Kerahkan ratusan personel, Kapolres ajak masyarakat saksikan debat Pilkada Inhil dengan tertib
16 November 2024 18:38 WIB
Gelar doa bersama, Kapolres Inhil tekankan pentingnya pilkada damai dan netralitas aparat
15 November 2024 20:15 WIB
Polres Inhil Rakor bahas pengamanan debat kandidat Pilkada Inhil
14 November 2024 12:36 WIB
Cegah judol dan pinjol, Polres Inhil periksa gawai personel
11 November 2024 15:25 WIB
Polres Inhil siapkan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran debat Paslon Bupati dan Wabup 2024
09 November 2024 12:46 WIB
Polres Inhil siapkan 126 personel amankan debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati
07 November 2024 14:20 WIB
Manfaatkan lahan pertanian, Polres Inhil implementasi Asta Cita Presiden Prabowo
06 November 2024 14:29 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyeludupan sembako
02 November 2024 14:28 WIB