Tembilahan (ANTARA) - Riski Saputra (21), tersangkapenikaman terhadap balita perempuan FH (2) dan satu korban lainnya M (20) anggota kepolisian Indragiri Hilir serta beberapa orang lainnya akhirnya ditangkap pada Kamis (4/7) dini hari.
Kapolres Inhil AKBP Budi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir mengatakan, Pelaku menikam FH dan M di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempuling, Inhil saat hendak pulang menuju rumah di Parit 3B Tempuling, Rabu (3/6) malam. Naas nyawa FH tidak tertolong.
"Korban FH dan orang tuanya saat itu pulang ke rumah, di Jalan Bandara Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Tiba-tiba muncul pelaku dari pinggir jalan dan langsung menikam FH dengan senjata tajam yang duduk di bangku posisi depan,” kata Osben Samosir.
Ayah korban melihat luka tusuk yang berlumuran darah di dada sebelah kanan anaknya dan langsung berputar arah menuju Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis, namun sayangnya nyawa FH tidak tertolong.
Sementara korban lainnya, M juga ditikam pada malam yang sama oleh pelaku Riski Saputra bersama dua orang rekannya, di lokasi berbeda yakni di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
Saat itu M sedang dalam perjalanan bersama suaminya, tiba-tiba dalam perjalanan M ditikam menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang muncul dari pinggir jalan.
Korban M bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta dua orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, M mengalami luka tusukan pada pinggang sebelah kanan, suami korban lalu membawa M ke Puskesmas Sungai Salak.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung mencaripelaku. Dengan bantuan masyarakat pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7) pukul 02.30 WIB.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih berumur 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Berita Lainnya
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Polres Inhil sosialisasikan tertib lalu lintas ke tukang ojek
06 December 2024 14:57 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
3.987 personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
25 November 2024 14:16 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Antisipasi penggunaan narkoba, Personel Polres Inhil cek urine
21 November 2024 17:31 WIB
Cek pengamanan pilkada, Kapolda Riau : Inhil aman terkendali
20 November 2024 15:39 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB