Mantan Gubri diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi di PT SPR

id PT SPR,Korupsi

Mantan Gubri diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi di PT SPR

Mantan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar. (ANTARA/HO-Humas Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut di-back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan hal tersebut.

"Kemarin memang ada pemeriksaan gubernur. Kita mendapatkan surat dari Bareskrim untuk back up anggota penyidik dari Bareskrim," sebutnya kepada awak media.

Dikatakannya, hal tersebut berkaitan dengan permasalahan pengelolaan yang terjadi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Kabupaten Rokan Hulu.

Lanjut Nasriadi, ia mengetahui tak hanya Syamsuar yang dipanggil untuk pemeriksaan, namun para gubernur yang menjabat sepanjang rentang tahun 2010-2023.

"Kami dengar tak hanya Syamsuar, tapi juga gubernur lain yang menjabat di rentang waktu tersebut," ujarnya.

Namun disebutkannya, pihaknya tak mengikuti jalannya pemeriksaan dan hanya menyediakan tempat untuk penyidik dari Bareskrim Polri.

Selain itu, pemeriksaan telah dilakukan selama tiga hari belakangan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait perkara ini.

"Sudah dilakukan selama 3 hari di sini. Apa materinya kami tidak tahu. Kita hanya menyediakan tempat dan back up kegiatan mereka," pungkasnya.