Anggota DPR RI laporkan dugaan korupsi di Pertamina Hulu Rokan

id Pertamina Hulu Rokan,Hinca ikara putra

Anggota DPR RI laporkan dugaan korupsi di Pertamina Hulu Rokan

Anggota DPR RI Hinca Ikara Putra saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau melaporkan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan melaporkan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/6) sore.

Dalam kesempatan tersebut Hinca datang sendiri, dan diketahui langsung bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas.

"Hari ini saya banyak menerima pengaduan itu. Saya teruskan ke Kejati Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan," ujar Hinca Panjaitan.

Laporan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

"Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu di-follow up dengan baik, maka biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah. Pengawasan dari saya juga melekat," kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Adapun laporannya, kata Hinca, terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane di PT PHR.

"Menurut saya, ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu, membayarin itu," beber dia

Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu.

"Nama-nama yang saya laporkan ada empat orang yaitu Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya," pungkas Hinca Panjaitan.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

"Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," tuturnya.

Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah ditelaah oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

"Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi ke mananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar.

Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.