Wanita di Rohil nekat minum racun lantaran tak tahan dianiaya suami

id Kekerasan dalam rumah tangga,Minun racun

Wanita di Rohil nekat minum racun lantaran tak tahan dianiaya suami

Ilustrasi. (Ist)

Rokan Hilir (ANTARA) - Wanita bernama Desi Maya Sari (27) meninggal dunia usai nekat meminum racun lantaran diduga tak tahan terus-menerus disiksa oleh suami di Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (18/6).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan Desi menenggak racun.

"Korban ditemukan muntah-muntah di rumahnya. Kemudian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan," terangnya.

Andrian menyebutkan, Desi dinyatakan meninggal dunia usai sepekan mendapat perawatan sejak menenggak racun, Senin (10/6).

"Pelaku merupakan suaminya sendiri, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Andrian.

Andrian menjelaskan, peristiwa itu berawal saat keluarga korban mendapati korban sedang muntah-muntah karena minum racun. Kemudian keluarga korban berkumpul di klinik tempat korban mendapat pertolongan pertama.

"Saat itu korban sempat bercerita ke abangnya dan memperlihatkan luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena diduga sering dipukuli suaminya," ujarnya.

Karena kondisi korban semakin mengkhawatirkan, lalu keluarga korban merujuknya ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Ditambah lagi saat itu ginjal korban sudah bengkak.

"Korban sempat mendapat perawatan selama 6 hari. Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun. Lalu pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, suami dan keluarga korban meminta agar korban dibawa pulang dan dirawat jalan," jelas Andrian.

Namun saat korban sudah sampai di rumah, sekitar pukul 15.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Unit Reskrim Polsek Pujud lalu membawa korban untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan hasil autopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu dibuktikan dengan bekas lebam di sejumlah tubuh korban," tambah Andrian.