Jakarta (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknol (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.
"Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, di Kampus UI Depok, Rabu.
Ia menjelaskan sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, UI telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah cq Kemendikbudristek baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.
Kemudian tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024 serta memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan menelaah dan mencermati realisasi UKT tahun 2023/2024.
"Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan," katanya.
Ia menyatakan segera menyampaikan hasilnya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk publik. "Para calon mahasiswa baru tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI," katanya.
Sebelumnya Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers dengan Nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan Nomor 202/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024, yang diikuti surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada para rektor PTN dan PTNBH dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.
Setelah keluarnya siaran pers dan surat Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 dari Dirjen Diktiristek tersebut, maka pada saat ini UI mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kemendikbudristek guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
Ditekankan pula bahwa rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.
Baca juga: 80 mitra Universitas Indonesia tawarkan magang MBKM di dalam dan luar negeri
Baca juga: UI teratas di Indonesia versi Webometrics Rangking