Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Malaysia sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat integrasi sistem kedua negara dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sekretaris Jenderal (Sekjen)Kemnaker Anwar Sanusi memimpin delegasi Indonesia dalam "Joint Working Group (JWG) on the Memorandum of Understanding (MoU) on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia" dengan Delegasi Malaysia dipimpin oleh Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud, sebagai Sekjen Kementerian Sumber Manusia, dalam pertemuan di Johor Bahru, Malaysia, pada 9-11 Mei.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam pernyataan usai pertemuan mengatakan kedua negara sepakat membentuk satgas bersama atau Joint Task Force (JTF) untuk mempercepat integrasi antara sistem Malaysia yaitu e-PPAx dan MyIMMS dengan Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (Sipermit).
"Dalam diskusi, delegasi Malaysia sampaikan pihaknya sanggup untuk menyelesaikan integrasi dimaksud selama enam bulan, namun hal tersebut tidak tercermin dalam RoD (Record of discussion) untuk memberikan fleksibilitas proses integrasi," kata AnwarSanusidalam keterangannya di Jakarta, Sabtu .
Dia menjelaskan bahwa proses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis, karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Selain pembentukan satgas bersama, Sekjen Kemnakermengatakan kedua negara juga membahas pembaharuan kontrak MoU tentang Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Pihak Malaysia, kata dia, mengajukan Proposed Guideline for Renewal of Work Permit and Contract of Employment for Indonesian Domestic Migrant Workers (IDMW) dan alur prosesnya.
Setelah membaca proposal yang diajukan Malaysia, lanjutnya, delegasi Indonesia menekankan perlunya menetapkan mekanisme untuk memastikan kesejahteraan IDMW terjaga sebelum proses perpanjangan dilakukan.
"Karena itudiperlukan keterlibatan Malaysian Recruitment Agency (MRA) oleh majikan untuk proses perpanjangan, agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini Perwakilan RI di Malaysia dapat memantau perlindungan dan kesejahteraan IDMW melalui MRA," kata Sekjen KemnakerAnwar Sanusi.
Berita Lainnya
80 Pekerja migran dideportasi dari Malaysia
09 September 2023 2:20 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan fasilitasi pemulangan 145 PMI di Malaysia
25 June 2021 11:24 WIB
Konsulat RI Tawau, Sabah, Malaysia pantau ujian akhir semester sekolah anak TKI
22 March 2021 13:30 WIB
Malaysia bebaskan majikan terdakwa pembunuh Adelina, TKW Indonesia
23 September 2020 8:29 WIB
Kapolres Bengkalis : TKI di Malaysia rogoh kocek Rp4, 2 juta untuk sampai ke Tanah Air
17 June 2020 15:40 WIB
22 TKI asal Malaysia diamankan polisi di Rupat Utara
13 June 2020 18:34 WIB
Tak betah Lockdown di Malaysia, 23 TKI pulang ke Dumai
02 June 2020 20:02 WIB
Saat PSBB, 55 TKI Bengkalis dari Malaysia dijemput pakai kapal Pemkab dari Meranti
20 May 2020 16:22 WIB