Dua ruko sarang judi online di Dumai digrebek polisi, warga heran

id Judi Online, Polda Riau

Dua ruko sarang judi online di Dumai digrebek polisi, warga heran

Penggrebekan dua ruko sebagai tempat perjudian pembuatan dan penjualan akun high domino di Dumai oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai, Rabu dinihari kemarin. (ANTARA/dok

Dumai (ANTARA) - Sebuah rumah toko di Jalan Sukajadi Kota Dumai yang sehari-hari dagang makanan olahandigerebek puluhan polisi karena menjadi sarang pengelolaan perjudian online, pada Rabu (28/2) dini hari.

Penggerebekan markas tempat pembuatan akun judi online jenis High Domino di dua lokasi di Kota Dumai ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Nasriadi didampingi Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan Kasubdit V Cyber Kompol Fajri.

Satu tempat lagi yang digerebek tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai adalah sebuah ruko berlantai 2 di Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan Ratusima, dan 9 orang berhasil diamankan, satu di antaranya penanggungjawab.

Daripenggerebekanini, total orang diamankan 32 orang dan ratusanCPU rakitan dan layar komputer. Disinyalir, dua lokasi ini dijadikan tempat melakukan aktivitas pengumpulan data IP judi online.

Warga setempat, Romi sempat kaget dengan penggerebekan ini karena sehari hari ruko di Jalan Sukajadi, Kelurahan Sukajadi Dumai itu berdagang produk makanan olahan ayam. Sejauh ini juga tidak terlihat aktivitas mencurigakan dari dalam ruko itu.

"Ngeri juga ya, rupanya jadi markas judi online. Padahal sehari-hari tampak dari luar mereka berdagang produk makanan olahan ayam," kata Romi.

Warga lain, Yuli juga mengaku terkejut dengan operasi kepolisian ini karena tidak pernah terpikir Dumai ini menjadi markas perjudian online dengan ratusan unit komputer disita polisi.

"Tak nyangka aja Dumai ni, rupanya disini ada markas bos judi online. Untunglah dapat diberantas," kata Yuli.

Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal melalui Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada wartawan di Dumai menjelaskan bahwa pengungkapan aktivitas bermuatan perjudian online dengan omzet Rp18 miliar ini berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian, tim cyber melakukan patroli di dunia maya akhirnya ditemukan aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur perjudian di Dumai.

Modus operandi digunakan, membuat akun ID di Aplikasi High Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6. Kemudian, pada Level 6 maka akan terbuka fitur permainan judi jenis slot. Selanjutnya akun sudah level 6 itu dijual seharga Rp5 ribu per ID di Facebook.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Riau. Satu orang diluar Dumai juga berhasil diamankan. Dari pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan lima tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Nasriadi.

Omzet Rp18 miliar diketahui dari menjalankan aktivitas bermuatan perjudian ini yang sudah dimulai sejak Tahun 2022 sampai Tahun 2024, dan setiap bulan menghasilkan Rp700 juta hingga Rp 800 juta.

"Lima tersangka dijerat dengan UU informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," demikian Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.