Seorang ayah di Jambi tega habisi anaknya

id Jambi, tsk ayah bunuh anak,polres merangin

Seorang ayah di Jambi tega habisi anaknya

Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi. (ANTARA/Ho/Humas)

Jambi (ANTARA) - Aparat kepolisan menangkap seorang ayah yang tega memmbunuhanaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya dan kemudian berniat memakamkannya di belakang rumah.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/2)sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Robertodi Jambi Senin kemarin.

Tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi karena telah membunuh anaknya itu sendiri berinisial AN (12).

Awalnya, saat itu anaknya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya yang kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun anaknya tidak berkenan untuk menginap.

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” kata Ruri.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.