Pekanbaru (ANTARA) - Pengguna kendaraan berknalpot brong dilarang untuk mengikuti kegiatan kampanye akbar yang berlangsung mulai 21 Januari - 10 Februari 2024 di Provinsi Riau.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan seluruh pihak terkait sudah menyepakati perihal larangan penggunaan knalpot brong ini saat kampanye.
Ini disepakati dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mewujudkan Pemilu damai 2024 berkeselamatan di Riau, yang digelar pada Minggu (22/1) lalu
Hadir dalam kegiatan ini, TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat kebisingan, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleransi.
Hal ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.
Penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Kombes Taufiq, Senin (22/1/\)
Mantan Kapolres Rohul ini berharap masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," sebut Taufiq.
Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye juga diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Berikutnya, peserta juga harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang.
Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.
Tak kalah penting, peserta kampanye tidak dibenarkan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.
Berita Lainnya
23 sepeda motor knalpot brong diamankan Polsek Bukit Batu
07 April 2024 17:41 WIB
47 sepeda motor terindikasi balap liar dan knalpot brong di Pekanbaru diamankan polisi
03 March 2024 13:48 WIB
Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau larang warga gunakan knalpot brong jelang Pemilu 2024
12 January 2024 17:02 WIB
Polda Riau musnahkan berbagai jenis narkotika, minuman keras serta knalpot brong
19 December 2023 14:27 WIB
Masyarakat Pematang Reba resah motor berknalpot brong marak
24 September 2023 14:56 WIB
Polisi Pekanbaru amankan 530 knalpot brong dari balap liar sepanjang 2023
02 August 2023 18:21 WIB
Ratusan knalpot brong di Pekanbaru dimusnahkan
25 July 2023 21:48 WIB
Polda Riau musnahkan ribuan botol miras, narkoba dan knalpot brong jelang Ramadan
21 March 2023 12:09 WIB