Polres Rohil deklarasi tertib berlalulintas demi Pemilu Damai 2024

id Polres Rohil,Pemilu damai

Polres Rohil deklarasi tertib berlalulintas demi Pemilu Damai 2024

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat deklarasi tertib berlalulintas demi mewujudkan Pemilu damai (ANTARA/dok)

Rokan Hilir (ANTARA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar deklarasi tertib berlalulintas demi mewujudkan Pemilu Damai 2024 di Mapolres Rohil Jalan Lintas Riau - Sumut KM 165, Minggu.

Deklarasi ini diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, calon legislatif, simpatisan, relawan dan organisasi masyarakat.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya mengatakan deklarasi ini bertujuan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas selama pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, kampanye terbuka mulai berlaku sejak hari ini. Semasa kampanye, seluruh elemen masyarakat diharapkan saling menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kegiatan bertujuan untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 agar berlangsung dengan suasana yang aman, damai, lancar, dan kondusif," kata Andrian.

Pengucapan deklarasi juga dihadiri dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohil. Hadir Wakapolres Rohil,

Kompol Ricky Michael Mandey, Danyon Brimob Kompol Rokhani, Ketua KPU diwakili Komisioner Hasbullah Rambe dan klub sepeda motor.

Para peserta melakukan

penandatanganan tertib berlalulintas dalam rangka deklarasi Pemilu Damai 2024. Di akhiri dengan pawai kendaraan yang dilengkapi helm SNI dan kelengkapan berkendara lainnya.

Kegiatan serupa tak hanya dilakukan di wilayah hukum Rokan Hilir, namun juga di seluruh Kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning. Kegiatan ini diinisiasi oleh Ditlantas Polda Riau.

Adapun isi komitmen Partai Politik dalam berkampanye Tertib Berlalulintas yakni ada enam poin;

1. Mewujudkan pemilu damai yang berkeselamatan tahun 2024 dengan selalu mematuhi dan mentaati peraturan berlalu lintas.

2. Berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

3. Menggunakan helm standar nasional Indonesia (sni), tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan knalpot brong saat menggunakan sepeda motor.

4. Tidak menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka untuk membawa peserta kampanye.

5. Tidak akan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.

6. Senantiasa menghimbau kepada massa pendukung dan simpatisan untuk berperilaku tertib berlalu lintas di jalan.