Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan SS, calon legislator untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
"Dia tersangka karena telah melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berkampanye," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, caleg tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dengan pasal berlapis.
Guntur menjelaskan, seperti Pasal 299 junto 86 ayat 1 huruf (i) dan ayat 2 huruf (e) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan serta denda Rp 24 juta.
Guntur mengatakan, kasusnya sejauh ini masih terus dalam proses dan berkasnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Sudah tahap I dan kami tinggal menunggu jawaban pihak kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis temuan pelanggaran pemilu oleh sejumlah caleg dari berbagai partai.
Fitra juga mengkritik lemahnya kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau dalam menindak pelanggaran kampanye.
"Terlebih kampanye Pileg 2014 khususnya di Provinsi Riau masih banyak diwarnai politik uang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang-barang lainnya di luar atribut kampanye caleg dan partai yang diperbolehkan dalam undang-undang," kata Usman, koordinator Fitra Riau, Usman.
Berita Lainnya
SBY wakili alumni Akabri doakan Prabowo
05 May 2024 1:24 WIB
Raih suara terbanyak, dua kader PDIP raih penghargaan dari partai
04 May 2024 15:59 WIB
KPU Riau siap hadapi 11 gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024
04 May 2024 7:56 WIB
Sah, KPU Bengkalis tetapkan 45 anggota DPRD
04 May 2024 0:18 WIB
Pemilu di Meranti, dari politik uang hingga hoaks
28 April 2024 9:47 WIB
FOTO - Sidang pidana Pemilu Legislatif 2024 di Dumai
27 April 2024 14:58 WIB
Pertemuan Mega-Prabowo tak selalu hasilkan kesepakatan politik
10 April 2024 10:58 WIB
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB