Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau yang terbentuk pada 2013 sesuai dengan peraturan gubernur Riau nomor 26 tahun 2013 dan sudah di Perdakan dengan nomor 3 Tahun 2014 telah berkiprah dengan melaksanakan sejumlah kegiatan dengan penekanan pada percepatan pembangunan infrastruktur pulau terluar termasuk internal menyiapkan perlengkapan, SDM kantor dan keuangan.
Aparatur Badan kini juga tengah mengoptimalkan program kegiatan pembangunan pedesaan daerah terpencil agar lebih maju, sejahtera serta mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan informasi yang baik.
"Kita ingin agar kedepan daerah terpencil terutama yang berbatasan dengan negara tetangga makin bagus kesejahteraan dan infrastrukturnya memadai," kata Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Riau HR Zulkarnain MM di Pekanbaru, Selasa (8/4).
Program ini juga dipertegas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dari 2015 hingga 2019 dengan prioritas pada peningkatan sarana dan prasarana pendukung di sejumlah daerah perbatasan agar lebih cepat maju dan berkembang.
Pengelolaan perbatasan merupakan bagian dari amanat Undang- Undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara. Amanat undang- undang itu antara lain memuat bahwa setiap daerah mempunyai batas wilayah negara wajib memiliki badan pengelolaan perbatasan, atas dasar itu Provinsi Riau membentuk BPPD Riau tersebut sebagai pengelolanya.
Sebagai upaya memaksimalkan program itu, BPPD Riau saat ini telah menyusun rencana strategis sebagai program kegiatan di beberapa kabupaten yang berhubungan langsung dengan provinsi tetangga dan khususnya perbatasan dengan negara lain misalnya Malaysia.
"Jika batas daerah dan wilayah sudah jelas maka akan meminimalisir terjadinya sejumlah konflik perbatasan. BPPD Riau menetapkan program percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat di pulau-pulau terluar yang ditargetkan selesai pada 2019," terangnya.
Untuk di Riau ada bebarapa kabupaten yang menjadi lokasi prioritas yang tersebar di kawasan perbatasan seperti di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Bantan, Kecamatan Rupat, Kabupaten Rokan Hilir berada pada Kecamatan Pasar Limau Kapas, Kecamatan Sinaboi dan Kabupaten Kepulauan Meranti pada kecamatan Merbau, Kecamatan Ransang.
Sementara itu, secara ekonomi program yang dapat dilakukan adalah menata sejumlah pasar, lembaga ekonomi, koperasi, usaha desa, nelayan sehingga tidak kalah bersaing dengan nelayan di provinsi tetangga dan juga negara Malaysia.
"Pada gilirannya semua warga yang berada di perbatasan dapat hidup lebih baik," ujarnya.
Untuk program di bidang pendidikan BPPD Riau juga akan melaksankan kegiatan pembangunan sejumlah sekolah dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengat Atas yang didukung oleh sejumlah fasilitas pendidikan lainnya.
"Namun yang tidak kalah pentingnya masalah perbatasan ini dipublikasikan oleh media, informasinya sampai ke masyarakat tersebut," ucapnya.
Dalam waktu dekat pihak BPPD Riau juga akan membentuk "Garda Perbatasan" yang akan bertugas mengajak warga perbatasan untuk tertarik dengan ilmu pengetahuan, dapat menjaga lingkungan dan membantu melindungi walayah perbatasan. Garda Perbatasan akan dibentuk ditingkat Provinsi Riau hingga ke tingkat kabupaten dengan harapan kedepan tidak ada lagi masyarakat di perbatasan yang tergolong tertinggal.
Percepat Pembangunan Infrastruktur Pulau Terluar
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Riau menetapkan program percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat di pulau-pulau terluar yang ditargetkan selesai pada 2019.
"Untuk di Riau kita punya lokasi prioritas yang tersebar di kawasan perbatasan di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti," kata Kepala BPP Provinsi Riau, Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Bengkalis lokasi prioritas berada di Pulau Rupat dan Kecamatan Bantan. Kabupaten Kepulauan Meranti lokasinya di Pulau Rangsang dan Merbau, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir lokasi prioritasnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Sinaboi serta gugusan Kepulauan Aruah yang terdiri dari 10 pulau-pulau kecil, salah satunya Pulau Jemur.
Menurut dia, setiap pulau terluar memiliki berbagai potensi dan masalah yang berbeda. Untuk Pulau Rupat, BPP berusaha mencegah agar masyarakat di perbatasan yang ingin pindah ke negara tetangga karena kekurangan fasilitas infrastruktur dan komunikasi. Padahal, Pulau Rupat memiliki potensi pariwisata dan tanahnya dinilai mengandung bahan-bahan tambang bernilai tinggi.
Sedangkan, Pulau Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki masalah abrasi yang mengikis daerah disekitar bibir pantai akibat rusaknya habitat bakau (mangrove).
Ia mengatakan, program bidang infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia di daerah perbatasan. Karena itu, salah satu kegiatannya adalah mempercepat pembangunan sekolah terpadu, unit sekolah baru, hingga pembangunan rumah dinas guru dan penjaga sekolah.
"Selain itu, bangunan asrama untuk siswa juga dibangun serta pembangunan perpustakaan sekolah, laboratorium dan perpustakaan keliling," katanya.
Program bidang kesehatan meliputi pembangunan Puskesmas yang dilengkapi ruang rawat inap hingga tingkat desa dan Posyandu, pembangunan rumah dinas untuk dokter, bidan, perawat dan tenaga medis, dan pengadaan Puskesmas Apung. "Supaya dokter dan tenaga medis bisa kerasan untuk tinggal saat mengabdi di kawasan perbatasan," katanya.
Program bidang ekonomi meliputi pembangunan bangunan pasar, gudang, pembangunan sentra perdagangan dan industri, balai latihan kerja, pembinaan nelayan tradisional, dan pembinaan kelembagaan ekonomi di kawasan perbatasan.
Sedangkan, program infrastruktur sosial meliputi pengadaan sarana dan prasarana air bersih, pembangkit listrik, dan pembangunan rumah rakyat yang layak huni.
"Semuanya bisa tercapai apabila ada sinergi dari seluruh pemangku kebijakan mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota," kata Zulkarnain.
Tujuh aksi lindungi daerah perbatasan
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Riau menetapkan tujuh rencana aksi pada tahun 2014 untuk melindungi kawasan perbatasan terutama di daerah yang berhadapan langsung dengan "Negeri Jiran" di Selat Malaka.
"Kita harus membangun perbatasan demi nasionalisme," kata Kepala BPP Provinsi Riau, Zulkarnain, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjabarkan, rencana aksi pertama untuk melindungi perbatasan adalah menyelesaikan konflik sesama nelayan tradisional dengan nelayan besar yang ada di perairan Kepulauan Meranti, Rokan Hilir dan Bengkalis. Rencana aksi kedua adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Pulau Rupat terhadap pemerintahan Kabupaten Bengkalis dalam memajukan sektor pembangunan.
"Ada bahaya laten dari masyarakat di perbatasan yang ingin pindah ke negara tetangga karena kekurangan fasilitas, sarana, prasarana, infrastruktur dan komunikasi," katanya.
Kemudian rencana aksi ketiga dan keempat adalah fungsionalisasi pos lintas batas dan pengembangan objek wisata. Ia mengatakan, Riau memiliki Pulau Jemur yang merupakan pulau terluar di Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki potensi wisata alam dan konservasi yang potensial untuk dikembangkan sektor kepariwisataannya.
Rencana aksi kelima adalah membangun dan merehabilitasi tapal-tapal batas antar negara, antar provinsi dan antar daerah. Kemudian, yang keenam adalah untuk mengurangi dan mencegah abrasi pada pulau-pulau terluar dengan sejumlah strategi.
"Strategi mengurangi abrasi bisa dengan melestarikan tanaman bakau, pembangunan tanggul-tanggul pemecah ombak dan memberdayakan masyarakat setempat untuk melakukan pencegahan abrasi," ujarnya.
Rencana aksi BPP Riau yang ketujuh pada tahun ini adalah menyusun "Master Plan" infrastruktur kawasan perbatasan. Ia menyadari, pembangunan infrastruktur daerah perbatasan akan seiring jalan dengan meningkatnya perekonomian masyarakat setempat.
Meski begitu, Zulkarnain menyadari tantangan yang dihadapi BPP tidak mudah karena Riau memiliki 103 pulau dengan garis pantai mencapai sekitar 3.201,95 kilometer. Selain memiliki Pulau Jemur yang menjadi pulau terluar, Riau juga memiliki enam kawasan perbatasan di daerah pesisir yang memerlukan percepatan pembangunan.
Enam kawasan tersebut antara lain Panipahan dan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir, Tanjung Medang dan Selat Baru di Kabupaten Bengkalis, serta Selat Panjang dan Tanjung Samak di Kabupaten Kepulauan Meranti.
BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan)
Institusi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 18 ayat (1), dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Negara
BNPP dipimpin oleh seorang Kepala Badan (Menteri Dalam Negeri) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
Anggota :
Menteri Luar Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perhubungan; Menteri Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri PPN/Kepala BaPPeNas; Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; 15. Gubernur Provinsi terkait.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP. Sekretariat Tetap BNPP mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif dan administratif kepada BNPP.
Sekretariat Tetap BNPP terdiri dari:
Sekretaris BNPP; Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Sekretaris BNPP dan Deputi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Sekretaris BNPP mempunyai tugas:
Memfasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan.
Untuk Provinsi Riau
Badan Pebatasan Daerah Riau ini baru terbentuk pada tahun 2013 lalu sesuai dengan peraturan gubernur Riau nomor 26 tahun 2013 dan sudah diperdakan dengan Nomor 3 Tahun 2014 sejumlah program telah berhasil dilaksanakan misalnya proses administrasi kantor dan keuangan.
Pengelolaan Perbatasan merupakan bagian dari amanat Undang- Undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara. Amanat undang- undang itu antara lain memuat bahwa setiap daerah mempunyai batas wilayah negara wajib memiliki badan pengelolaan perbatasan, atas dasar itu Provinsi Riau membentuk BPPD Riau tersebut sebagai pengelolanya.
Sebagai upaya memaksimalkan program itu, BPPD Riau saat ini telah menyusun rencana strategis sebagai program kegiatan dibeberapa kabupaten yang berhubungan langsung dengan provinsi tetangga dan khususnya perbatasan dengan Negara lain misalnya Malaysia.
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Riau menetapkan program percepatan pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat di pulau-pulau terluar yang ditargetkan selesai pada 2019.
"Untuk di Riau kita punya lokasi prioritas yang tersebar di kawasan perbatasan di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti," kata Kepala BPP Provinsi Riau, Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, untuk di Kabupaten Bengkalis lokasi prioritas berada di Pulau Rupat dan Kecamatan Bantan. Kabupaten Kepulauan Meranti lokasinya di Pulau Rangsang dan Merbau, sedangkan Kabupaten Rokan Hilir lokasi prioritasnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Sinaboi serta gugusan Kepulauan Aruah yang terdiri dari 10 pulau-pulau kecil, salah satunya Pulau Jemur.
Menurut dia, setiap pulau terluar memiliki berbagai potensi dan masalah yang berbeda. Untuk Pulau Rupat, BPPD berusaha mencegah agar masyarakat di perbatasan yang ingin pindah ke negara tetangga karena kekurangan fasilitas infrastruktur dan komunikasi. Padahal, Pulau Rupat memiliki potensi pariwisata dan tanahnya dinilai mengandung bahan-bahan tambang bernilai tinggi.
BPPD Riau mengoptimalkan kegiatan disejumlah kabupaten/kota.
kabupaten meranti :
Diusulkan menjadi enam kecamatan diantaranya : Kecamatan Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kecamatan Ransng, Kecamatan Ransang Pesisir, Kecamatan Ransang Barat, Kecamatan Putri Puyu.
Pulau Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki masalah abrasi yang mengikis daerah disekitar bibir pantai akibat rusaknya habitat bakau (mangrove).
Kabupaten Inhil:
ada tiga skala prioritas yaitu, Kecamatan Tanah Merah Enok, Kecamatan Ketamen Guntung, Kecamatan Gunung Anak Serka.
Kota Dumai : hanya satu Kabupaten Pelelawan satu kecamatan yaitu Kecamatan Kuala kampar.
Berita Lainnya
Posisi Kepala BPPD Riau Resmi Diduduki Oleh Syafril Tamun
17 October 2016 13:47 WIB
Ibarat Facebook, Daerah Perbatasan Riau Harus Menjadi Beranda Menurut BPPD
03 March 2016 15:21 WIB
Konflik Perbatasan Kampar-Rohul Belum juga Selesai, Ini Tanggapan BPPD Riau
02 March 2016 21:40 WIB
BPPD Riau Sosialisasi Karhutla
22 May 2014 19:19 WIB
BPPD Riau Nantikan Kucuran Dana Pusat
11 April 2014 7:27 WIB
BPPD Riau Akan Sejahterakan Warga Terpencil
09 April 2014 17:10 WIB
Enam tahun berkiprah di Indonesia, Wuling Motors terus perkuat inovasinya
12 July 2023 12:39 WIB
KSP: Perempuan Indonesia secara historis terus berkiprah di segala bidang
24 January 2022 19:49 WIB