Kemendagri minta ada upaya peningkatan layanan primer kesehatan di daerah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Kemendagri

Kemendagri minta ada upaya peningkatan layanan primer kesehatan di daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro saat memberi sambutan pada acara Malam Penganugerahan “Tanda Penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2023” di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta ada upaya peningkatan layanan primer bidang kesehatan di daerah-daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Bapak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) berkirim pesan betul kepada gubernur, bupati, wali kota. Ini kerja keras kami mulai tahun ini sampai tahun depan untuk mendekatkan layanan primer kepada rakyat sampai ke Posyandu. Posyandu berada di bawah kami organisasinya, di bawah binaan bapak bupati sampai camat, lurah, kepala desa," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Suhajar menyebut salah satu program besar yang sedang dikerjakan Pemerintah ialah mendekatkan pelayanan primer kesehatan kepada rakyat.

Selain itu, Pemerintah juga mendorong rumah sakit di provinsi, kabupaten, dan kota agar mampu menangani penyakit berat yang selama ini tidak tertangani di daerah.

Berdasarkan data Kemendagri, sekitar 67 persen kabupaten dan kota di Indonesia diklasifikasikan sebagai kabupaten dan kota sehat; sedangkan 33 persen lainnya masih harus dioptimalkan lagi kesehatannya.

Suhajar menambahkan dari 100 rumah tangga, 91 di antaranya sudah mendapatkan air minum layak, sedangkan sembilan sisanya masih harus diberikan pasokan air bersih dari pemerintah daerah.

"Kemudian, dari 100 rumah tangga, 85 rumah tangga di antaranya sudah mendapatkan akses sanitasi yang naik. Berarti, masih 15 rumah dari 100 rumah tangga yang memerlukan uluran tangan bupati dan wali kota untuk membantu sanitasi layak," jelas Suhajar.

Dia pun menekankan urusan pemerintahan di bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan konkuren wajib dalam pelayanan dasar, yang sebagian urusannya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurus dengan manajemen pemerintahan serta mengatur peraturan daerah.

"Oleh karena itu, tidak ada kepala daerah yang boleh menelantarkan urusan ini, karena sesungguhnya otonomi ini adalah penyerahan sebagian daripada urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan adalah kekuasaan penyelenggaraan negara yang ada di tangan presiden, yang sebagian di antaranya diserahkan kekuasaan pengelolaannya itu kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," jelas Suhajar.

Dia juga mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan dan berharap seluruh kepala daerah dapat menyambut program-program Pemerintah dengan baik.

"Penghargaan hari ini diberikan bapak menkes berdasarkan peraturan menteri. Bersama mendagri dan menkes ini diberikan penghargaan kepada Bapak, Ibu yang berprestasi. Setelah ini, kerja kita ada kerja berat lagi, bapak menkes atas perintah bapak presiden, bapak mendagri akan mendukung penuh," ujar Suhajar.

Baca juga: Terima surat dari Kemendagri, DPRD Riau: Batas usulan Pj Gubernur hingga 6 Desember

Baca juga: Kemendagri ingatkan kembali agar ASN dilarang swafoto tunjukkan simbol dukungan