Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial MH (25) diringkus Reskrim Polsek Bukit Raya lantaran menyimpan 2.866 butir pil ekstasi di sebuah kamar kos di Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Minggu (8/10).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan dari tangan MH diamankan 2.866 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Diamon 69.
"Pil tersebut dibungkus dalam 30 plastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru," sebutnya kepada awak media.
Berdasarkan hasil interogasi, MH mengaku hanya disuruh menyimpan dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang diperintahkan oleh seorang bandar berinisial J yang saat ini masih DPO.
"Ia mengaku hanya perantara apabila ada yang memesan. Yang menyuruhnya masih dalam upaya pengejaran," tutur Syafnil.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di dalam salah satu kamar di indekos tersebut.
Usai menerima laporan tersebut, tim langsung mendatangi kamar tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.
"Saat digeledah, ribuan butir pil ekstasi tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Baca juga: 65 kilogram sabu dari Malaysia dimusnahkan polisi Pekanbaru
Berita Lainnya
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB