Polisi Pekanbaru temukan ribuan pil ekstasi Diamon 69 di kamar kos

id Narkoba di Pekanbaru ,Pil ekstasi,Narkoba pekanbaru

Polisi Pekanbaru temukan ribuan pil ekstasi Diamon 69 di kamar kos

Pria berinisial MH (25) yang diringkus Polsek Bukit Raya lantaran menyimpan ribuan pil ekstasi (ANTARA/Ho-Polsek Bukit Raya)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial MH (25) diringkus Reskrim Polsek Bukit Raya lantaran menyimpan 2.866 butir pil ekstasi di sebuah kamar kos di Jalan Lestari, Kelurahan Air Dingin, Minggu (8/10).

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan dari tangan MH diamankan 2.866 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Diamon 69.

"Pil tersebut dibungkus dalam 30 plastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru," sebutnya kepada awak media.

Berdasarkan hasil interogasi, MH mengaku hanya disuruh menyimpan dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang diperintahkan oleh seorang bandar berinisial J yang saat ini masih DPO.

"Ia mengaku hanya perantara apabila ada yang memesan. Yang menyuruhnya masih dalam upaya pengejaran," tutur Syafnil.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di dalam salah satu kamar di indekos tersebut.

Usai menerima laporan tersebut, tim langsung mendatangi kamar tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH.

"Saat digeledah, ribuan butir pil ekstasi tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Baca juga: 65 kilogram sabu dari Malaysia dimusnahkan polisi Pekanbaru