Kapitra ajak jurnalis Kampar sosialisasikan tolak politik uang saat pemilu

id Politik uang,Kapitra ampera

Kapitra ajak jurnalis Kampar sosialisasikan tolak politik uang saat pemilu

Kapitra Ampera saat berdiskusi dengan wartawan Kampar. (ANTARA/dok)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Lawyerkondang Kapitra Ampera mengajak para jurnalis di Kabupaten Kampar untuk memberikan pelajaran moral politik kepada masyarakat agar tidak membiasakan diri menerima uang dan berharap diberi uang oleh para calon anggota DPRD atau calon anggota DPR RI yang akan maju pada pemilu.

Menurutnya, dampak negara ini tidak pernah bisa maju salah satu penyebabnya dari cara berdemokrasi yang salah.

"Tolak politik uang, itu tindakan melawan hukum, ancamannya hukumannya adalah penjara," tukas calon anggota DPR RI dari PDIP Dapil Riau wilayah Kampar, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi saat mengadakan jumpa pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia dan wartawan lainnya yang bertugas di Kabupaten Kampar, Jumat malam di Bangkinang Kota.

Ancaman hukuman itu telah diatur dalam pasal 523 ayat (1) sampai ayat (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang bunyinya sebagai berikut ;

ayat 1 : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO (dua puluh empat juta rupiah).

ayat 2 : Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

ayat 3 : Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000(tiga puluh enam juta rupiah).

Dia mengajak para jurnalis Kampar mulai dari sekarang dapat memberikan pelajaran politik no money politic (tidak politik uang) ini kepada masyarakat. Sebab wartawan memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pencerdasan. Wartawan atau media adalah kekuatan keempat sebagai pilar demokrasi.

Hadir dalam acara itu Ketua PWI Kampar, Akhir Yani, Sekretaris Ari Amrizal dan pengurus PWI lainnya juga mahasiswa dari Universitas Pahlawan serta calon anggota DPRD Provinsi Riau Triska Felly. Kapitra datang bersama timnya.

Berbagai persoalan dibahas dalam diskusi santai bersama Kapitra yang dikenal sebagai lawyer yang vokal menyuarakan kepentingan masyarakat Riau yang juga Ketua Harian Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ini. Mulai persoalan lahan yang tidak kunjung tuntas sampai kepada isu-isu pendidikan, kemiskinan dan pengangguran dan persoalan lainnya yang sejak dulu tidak kunjung tuntas.

Bukan hal yang mudah untuk menghilangkan praktik politik uang yang telah mendarah daging terjadi di tengah-tengah masyarakat, hal ini tidak hanya dapat dilakukan pada saat Pemilu saja, namun perlu komitmen bersama dan harus dilakukan secara konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah terutama oleh masyarakat dan para calon itu sendiri.

Kendati demikian dia sangat meyakini melalui tangan para jurnalis harapan berdemokrasi yang salah selama ini dapat dihilangkan, "Mulailah dari sekarang suarakan kepada masyarakat, bahwa politik uang itu yang menjadikan daerah ini juga negara ini jadi begini, salah memilih orang, salah memilih pemimpin, yang pada akhirnya ketidakpedulian mereka kepada daerah dan negara ini, karena telah dianggap sudah membayar suara yang mereka peroleh," ujarnya.

Menurutnya, lebih baik, tidak usah memilih, lebih baik golput dari pada nyesel bertahun-tahun karena telah salah memilih orang. "Jangan tanya apa yang sudah saya perbuat untuk daerah ini, selama 30 tahun sudah berbuat untuk daerah ini, namun ketika menyuarakan aspirasi masyarakat terbentur pada sistem dan kepentingan serta kekuasaan politik, karena itu ini sebagai wadah untuk menembus harapan itu," tegasnya.

Sementara itu Calon anggota DPRD Provinsi Riau, Triska Felly juga menyampaikan keluhan yang sama tentang politik uang. Ia merasakan itu adalah hal yang sudah tertanam di dalam diri masyarakat pemilih.