Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaporkan realisasi penerimaan pajak sejak awal tahun sampai semester I Tahun 2023 mencapai Rp10,30 triliun atau sebesar 46,54 persen dari target Rp22,1 triliun dari beberapa jenis penerimaan pajak sejak awal tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Ahmad Djamhari didampingi jajaran saat Media Meeting, Kamis, mengatakan penerimaan pajak di Riau hingga Juni 2023, telah tercapai 46,54 persen dari target. Pada awal tahun, yaitu Januari lalu DJP Riau berhasil mengumpulkan Rp2,02 triliun, kemudian pada Februari Rp3,38 triliun, Maret Rp4,93 triliun, April Rp7,25 triliun, Mei Rp8,86 triliun, dan pada akhir Juni menerima Rp10,30 triliun.
Dari total capaian yang sudah diterima, pendapatan terbesar dari PPh sebesar 58,36 persenatau Rp6,01 triliun. Kemudian PPN dan PPnBM menyumbang 48,63 persen atau 4,18 triliun. Selanjutnya PBB 0,30 persen atau Rp31 miliar dan pajak lainnya 0,71 persen sebesar Rp73 miliar.
"Alhamdulillah, penerimaan pajak di Riau hingga Juni 2023, telah tercapai 46,54 persen atau Rp10,30 triliun dari target Rp22,13 triliun," jelasnya.
Menurutnya, capaian DJP Riau ini berhasil dicapai terutama dari kelompok pajak PPh yang sudah tercapai 59,86 persen dan tumbuh 16,14 persen dan dari kelompok pajak PPN telah mencapai target 43,50 persen. Sedangkan, penerimaan neto jenis pajak PPN DN 60,4 persen berasal dari kontribusi WP non sawit terutama dari WP Adm Pemerintah dan Pengangkutan dan Pergudangan.
Kemudian, jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan sampai Juni naik 9,5 persen dari kenaikan angsuran PPh badan WP industri pengolahan sawit. PPh Pasal 21 sampai dengan Juni naik 23,4 persen dari pertambahan PPh Pasal 21 terutama di bulan Januari dan Juni dari WP Pertambangan dan Industri Pengolahan Non Sawit.
Sedangkan, PPh Final turun sampai dengan Juni tumbuh 11 persen dari kenaikan pembayaran atas PPh Final Jasa konstruksi dan Sewa tanah/Bangunan PPh Pasal 23 sampai dengan Juni tumbuh 42,8 persen terutama dari kenaikan pembayaran atas PPh Pasal 23 bunga dan Jasa.
"Semoga hasil penerimaan pajak yang baik ini terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan dalam APBN 2023," ungkap Ahmad.