12 calon PMI ilegal tujuan Malaysia diamankan di hutan

id TPPO,Pmi ilegal

12 calon PMI ilegal tujuan Malaysia diamankan di hutan

12 calon PMI ilegal tujuan Malaysia diamankan di hutan (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - 12 calon pekerja migran ilegal tujuan Malaysia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di hutan di Medang Kampai, Dumai, Kamis (15/6).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui pernyataannya, Minggu, menyebutkan seorang pria berinisial RA (29) diringkus atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku diamankan bersama belasan PMI di sebuah hutan sebelum diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur ilegal," jelas Nandang.

Lanjutnya, perkara ini terungkap usai mendapatkan laporan bahwa akan ada keberangkatan calon PMI ilegal dari jaringan Herman Aceh yang saat ini dalam pencarian.

"Para PMI awalnya dijemput dengan menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai," tuturnya.

Diantara 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, salah satunya merupakan warga negara Rohingya, Myanmar. Selain itu dua diantara belasan orang tersebut merupakan anak-anak berusia 2,5 tahun.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Sementara tersangka Herman Aceh kini dalam pengejaran Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.