WNI korban TPPO di Myanmar berharap bisa segera pulang

id WNI,Korban TPPO,Kemlu RI,Myanmar

WNI korban TPPO di Myanmar berharap bisa segera pulang

Ilustrasi bendera Myanmar. POOL/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, mengharapkan bantuan Pemerintah RI supaya mereka bisasegera dipulangkan ke tanah air, kata ayah dari salah satu WNItersebut.

"Anak saya yang saat ini masih ditahan di Myanmar minta segeradipulangkan. Di kantor hanya tersisa orang Indonesia. Sangat membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia segera," kata RD, ayah salah satu korban, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

RD mengaku baru dapat berkomunikasi lagi dengan anaknya setelah empat hari tidak ada kabar. "Hari ini kami baru bisa chat lagi. Empathari terakhir dia seperti putus asa. Intinya sangat mengharapkan bantuan pemerintah segera," katanya.

Menurut RD, jumlah pekerja di kantor anaknya sudah berkurang sehingga pengawasan terhadap sang anak dan WNI lainnya semakin ketat.

Dia menambahkan bahwa hukuman di penjara karena tidak memenuhi target kerja masih dihadapi anaknya bersama warga negara lainnya.

"Masih terjadi dan akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja," ucapnya.

Selain itu, lanjut RD, anaknya bersama pekerja lain pun hanya mendapat dua kali jatah makan dalam sehari yakni pukul 9 dan jam 3 pagi waktu setempat dengan durasi 30 menit.

"Waktu makan dibatasi hanya 30 menit. Lima belas menit pertamauntuk antre makanan dan sisanya untuk makan," katanya mengutip keterangan anaknya.

RD juga menyampaikan harapannya agaranaknyadapat segera dipulangkan ke tanah air bersama WNI lainnya.

Sebelumnya, RD telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pemulangan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar.

Pada 26 November 2024,RD juga telah melaporkan kasus anaknya ke 'Lapor Mas Wapres!' dan pengaduan yang masuk tersebut akan diproses dalam 14 hari kerja.

"Kami didampingi SBMI dan kami menyerahkan bukti kekerasan, memar, dan luka," katanya.

Sementara itu, dalam perkembangankasus WNI di Myanmar ini, Kemlu RI menyatakan pihaknya kembali memulangkan 21 dari 91 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy.

Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa ke-21 WNI tersebut akan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.

Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI berhasil memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November 2024.

Menurut Judha, Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WNI korban TPPO di Myanmar berharap bisa segera dipulangkan